Home MuslimahHukum Wanita Berkarir dalam Islam

Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

Wanita boleh beraktivitas. Boleh bekerja. Namun kehormatan dan ketakwaan tetap menjadi yang utama.

by Abu Umar
0 comments 146 views

Pertanyaan ini sering muncul.
Bolehkah wanita bekerja di luar rumah?
Bagaimana hukum wanita berkarier menurut Islam?

Sebelum menjawabnya, ada satu kaidah penting yang harus dipahami.
Islam memuliakan wanita.
Dan tempat terbaik bagi wanita adalah rumahnya.

Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumah-rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)

BACA JUGA:  Hukum Wanita yang Menghilangkan Alis Mata dan yang Melakukan Wasyam

Ayat ini menjadi landasan utama.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
wanita tidak keluar rumah kecuali karena kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Seperti untuk shalat ke masjid, itu pun dengan memenuhi syarat-syaratnya.
(Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182)

Islam juga memuji wanita shalihah.
Wanita yang menjaga dirinya.
Menjaga kehormatan.
Dan amanah ketika suaminya tidak ada.

Allah berfirman:

“Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.”
(QS. An-Nisa: 34)

Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan,
wanita tersebut menjaga kehormatan diri.
Menjaga kemaluan dan harta suaminya.
Serta menunaikan hak Allah dan hak-hak lainnya.
(Tafsir Ath-Thabari, 6: 692)

Mengapa rumah menjadi tempat terbaik bagi wanita?
Karena wanita adalah aurat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu aurat. Jika ia keluar rumah, setan akan menghiasinya. Keadaan wanita yang paling dekat dengan Allah adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.”
(HR. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan satu hal.
Keluar rumah bukan perkara ringan bagi wanita.
Ada fitnah yang mengintai.
Dan ada penjagaan yang harus diperhatikan.

Namun Islam adalah agama yang realistis.
Ia memahami kondisi kehidupan.

Tidak sedikit wanita yang terpaksa keluar rumah.
Karena suami meninggal.
Karena perceraian.
Atau karena tuntutan kebutuhan keluarga.

Dalam kondisi seperti ini,
Islam tidak menutup pintu.
Wanita boleh bekerja.
Selama tetap berada dalam koridor syariat.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
ada beberapa syarat wanita boleh bekerja di luar rumah.

Pertama,
pekerjaan tersebut memang dibutuhkan.
Baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat.
Dan tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh laki-laki.

BACA JUGA:  Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam

Kedua,
pekerjaan di luar rumah tidak melalaikan tugas utama di rumah.
Kewajiban sebagai istri dan ibu tetap harus terjaga.

Ketiga,
lingkungan kerja aman dari ikhtilat.
Tidak bercampur baur dengan laki-laki.
Seperti mengajar murid perempuan.
Atau merawat pasien wanita.

Inilah keseimbangan Islam.
Tidak mengekang.
Namun juga tidak melonggarkan tanpa batas.

Wanita boleh beraktivitas.
Boleh bekerja.
Namun kehormatan dan ketakwaan tetap menjadi yang utama.

Wallahu a‘lam. []

RUJUKAN:RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119