Tidur ringan (mengantuk) di mana masih merasakan sesuatu, sebagaimana yang disebutkan di depan, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.
Latest in Kajian
-
-
Tidur membatalkan wudhu secara mutlak, baik sebentar atau lama.
-
Shalat menjadi tidak sah apabila kita melaksanakannya dalam keadaan berhadats.
-
Nabi dijuluki sebagai Al-Amin atau “Orang yang jujur dan terpercaya”. Bahkan, julukan ini dikenal dan diakui oleh orang-orang musyrikin.
-
Adakah tuntunan anak yang baru lahir di adzankan orang tuanya? Untuk masalah aqiqah. Maksud hari ke 7 setelah lahir itu …
-
Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala.
-
Fitnah secara bahasa diadopsi dari bahasa Arab yang berarti kekacauan, bencana, syirik, ujian dan siksaan. Kata-kata fitnah ini bisa kita …
-
Ada perbedaan pendapat mengenai atsar-atsar yang menerangkan tentang wudhu karena tidur, dan secara jelas saling bertentangan.
-
Kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah untuk mengambil akidah yang benar, sebagaimana para Salafus shalih mengambil akidah mereka dari keduanya.
-
Iman dapat kita katakan sebagai percaya. Kita harus yakin terhadap apa yang tertera dalam rukun iman bahwa keenam rukun iman …

