Home Baiti JannatiWali yang Paling Utama dalam Pernikahan

Wali yang Paling Utama dalam Pernikahan

Apabila seorang wali menghalangi pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan, persoalan tersebut dapat menjadi perkara yang perlu diselesaikan melalui pihak yang memiliki kewenangan dalam masalah perwalian.

by Abu Umar
0 comments 5 views

Dalam pernikahan seorang wanita, wali memiliki kedudukan penting. Syariat memberikan aturan mengenai siapa yang paling berhak menjadi wali, sehingga urusan pernikahan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam tanggung jawab keluarga.

Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, yaitu ayah dari ayah, kemudian saudara lelaki seayah dan seibu atau seayah, kemudian anak lelakinya, kemudian ashabah-ashabah lainnya.

Tidak sah akad nikah, kecuali dengan izin wali laki-laki dan dihadiri dua orang saksi yang adil.

Kedudukan wali juga dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala:

” Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya.” (Al-Baqarah: 232)

BACA JUGA: Jangan Takut Menikah!

Ayat tersebut turun berkaitan dengan peristiwa Ma’qil bin Yasar ketika ia bersumpah tidak mengawinkan saudara perempuannya dengan laki-laki yang telah mentalaknya. Setelah masa iddah wanita tersebut selesai, laki-laki itu kembali hendak menikahinya. Namun, Ma’qil menghalanginya karena merasa tidak senang dengan pernikahan sebelumnya.

Kemudian turunlah ayat yang melarang para wali menghalangi wanita untuk menikah kembali dengan calon suaminya apabila keduanya telah saling meridai dengan cara yang baik.

Ayat itu menunjuk kepada wali pihak perempuan. Meskipun seorang wanita memiliki keinginan untuk menikah, wali tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk menghalangi pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Di sisi lain, keberadaan wali bukan berarti seorang wanita tidak memiliki hak untuk menentukan pasangan hidupnya. Wali berkewajiban memperhatikan kemaslahatan wanita yang berada dalam perwaliannya. Karena itu, peran wali seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, kebencian, atau keinginan menguasai kehidupan wanita tersebut.

Mayoritas ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa wanita harus mendapatkan izin dari walinya ketika menikah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang besar dalam Islam dan tidak semestinya dilaksanakan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Mahar Bukan Ukuran Kemuliaan Pernikahan

Wali juga berkewajiban memastikan bahwa calon suami memiliki keadaan dan akhlak yang layak bagi wanita yang berada di bawah perwaliannya. Karena itu, seorang wali hendaknya tidak mudah menolak calon yang baik hanya karena alasan duniawi, seperti status sosial, harta, pekerjaan, atau pertimbangan lain yang tidak dibenarkan.

Sebaliknya, apabila seorang wali menghalangi pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan, persoalan tersebut dapat menjadi perkara yang perlu diselesaikan melalui pihak yang memiliki kewenangan dalam masalah perwalian.

Dengan demikian, wali bukan sekadar pihak yang hadir dalam akad. Ia merupakan amanah yang diberikan syariat untuk menjaga kemaslahatan dan kehormatan wanita. Karena itu, seorang wali hendaknya menjalankan perannya dengan ilmu, keadilan, dan ketakwaan kepada Allah. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119