Home MuslimahMelihat Wanita yang Dipinang: Batasan dalam Syariat

Melihat Wanita yang Dipinang: Batasan dalam Syariat

Tujuannya bukan sekadar mencari kecantikan atau penampilan fisik, melainkan memperoleh ketenangan dan keyakinan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

by Abu Umar
0 comments 3 views

Ketika seorang laki-laki telah memiliki niat untuk menikah dan meminang seorang wanita, Islam memberikan ruang baginya untuk mengenal calon pasangannya. Salah satunya adalah dengan melihat wanita yang hendak dipinangnya. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil tidak semata-mata berdasarkan perkiraan atau informasi dari orang lain.

Laki-laki yang meminang harus mengetahui wanita yang dipinangnya dengan cara melihat, supaya mendapat kejelasan dalam urusannya dan mengetahui kadar kecantikan atau keburukannya dan lain-lain. Pandangan ini diperbolehkan dalam batas yang ditetapkan syariat, bukan pandangan bebas sebagaimana kepada wanita yang bukan mahram.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang lelaki boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan saja. Dengan memandang wajah, seseorang dapat mengetahui kecantikan dan keburukannya. Adapun dengan memandang kedua telapak tangan, dapat diketahui kondisi fisiknya secara umum.

BACA JUGA:  Meminang Wanita yang Sedang Menjalani Iddah

Hal ini bukan berarti seseorang dibolehkan memandang calon pasangannya tanpa batas. Pandangan tersebut dilakukan karena kebutuhan untuk menikah, bukan untuk menikmati pandangan atau mengikuti hawa nafsu. Karena itu, seorang Muslim tetap harus menjaga adab dan kehormatan dalam proses tersebut.

Begitu pula wanita boleh melihat laki-laki calon suaminya, karena wanita juga menyukai laki-laki sebagaimana laki-laki menyukainya. Pernikahan merupakan keputusan besar yang akan dijalani oleh kedua belah pihak. Karena itu, masing-masing memiliki hak untuk mengetahui calon pasangannya dalam batas yang dibenarkan.

Dari Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang perempuan, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Lihat dia, karena hal itu lebih patut untuk melanggengkan hubungan antara kamu berdua.” (HR. Lima Imam, kecuali Abu Dawud)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa melihat calon pasangan sebelum pernikahan memiliki tujuan yang baik, yaitu membantu seseorang dalam menentukan pilihan dan menghindari penyesalan setelah pernikahan.

BACA JUGA:  Mahram Seorang Wanita Muslimah

Jabir mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَ أَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian meminang perempuan dan mampu melihat sesuatu yang mendorong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dengan demikian, Islam tidak menutup mata terhadap kebutuhan manusia dalam memilih pasangan. Namun, kebebasan tersebut tetap berada dalam batas syariat. Tujuannya bukan sekadar mencari kecantikan atau penampilan fisik, melainkan memperoleh ketenangan dan keyakinan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Sebab, pernikahan bukanlah hubungan sesaat. Ia merupakan ikatan yang diharapkan berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, mengenal calon pasangan dengan cara yang benar menjadi salah satu bentuk kehati-hatian sebelum mengambil keputusan besar dalam kehidupan. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119