Home Baiti JannatiIzin Wali dalam Pernikahan

Izin Wali dalam Pernikahan

Setiap pihak perlu memahami ketentuan syariat agar akad yang dilakukan benar-benar berlangsung sesuai dengan aturan agama.

by Abu Umar
0 comments 4 views

Dalam syariat Islam, pernikahan bukan sekadar perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan akad yang memiliki aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satu perkara penting yang berkaitan dengan akad nikah adalah keberadaan dan izin wali bagi seorang wanita.

Dari Abi Musa, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Nikah tidak sah, kecuali dengan izin wali.” (HR. Lima Imam, kecuali Nasa’i)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya wali dalam pernikahan seorang wanita. Wali memiliki kedudukan yang harus diperhatikan agar akad pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.

BACA JUGA:  Hukum Nikah dan Larangan Meminang di Atas Pinangan Orang Lain

Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Nikah tidak sah, kecuali dengan izin wali dan dihadiri dua saksi yang adil. Bila melakukan nikah tanpa cara itu, maka nikahnya batil.” (HR. Ibnu Hibban)

Keberadaan wali bukan dimaksudkan untuk mempersulit seorang wanita dalam mendapatkan pasangan. Sebaliknya, wali memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan dan kemaslahatan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Pernikahan merupakan keputusan besar yang membawa konsekuensi panjang dalam kehidupan, sehingga syariat memberikan aturan agar prosesnya berlangsung dengan tertib.

Dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sudah menggaulinya, maka wanita berhak atas mahar karena sudah ia halalkan kemaluannya. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, maka penguasa menjadi wali bagi siapa yang tidak punya wali.” (HR. Lima Imam, kecuali Nasa’i)

Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa apabila terjadi persoalan dalam perwalian dan seorang wanita tidak memiliki wali, maka terdapat ketentuan bahwa penguasa dapat menjadi wali baginya.

BACA JUGA:  

banner

Visi dan Misi Pernikahan

Karena itu, persoalan wali dalam pernikahan hendaknya tidak dianggap sebagai perkara sepele. Setiap pihak perlu memahami ketentuan syariat agar akad yang dilakukan benar-benar berlangsung sesuai dengan aturan agama.

Pernikahan yang dibangun dengan mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya diharapkan menjadi awal kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan. Sebaliknya, mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan perselisihan di kemudian hari.

Dengan memahami kedudukan wali, calon pasangan dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik, menjaga kehormatan keluarga, serta memastikan akad yang dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119