Memanjangkan jenggot hukumnya wajib bagi laki laki, berdasarkan hal-hal berikut ini:
a. Perintah Nabi untuk memanjangkannya. Perintah ini menunjukkan kewajiban dan tidak ada indikasi yang mengalihkannya menuju hukum sunnah, sebagaimana sabda Nabi
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفُرُوْا اللَّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Lebatkanlah jenggot, dan rapikanlah kumis.” (126. Shahih. HR. Al-Bukhari (5892), Muslim (259)
BACA JUGA: Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya’
Sabda beliau lainnya:
جُرُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْجُوا اللَّحَى وَخَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisihilah Majusi.”
b. Tindakan mencukur habis jenggot merupakan bentuk tasyabuh (menyerupai) kaum kafir, seperti dijelaskan dalam dua hadits di atas.
Tindakan mencukur habis jenggot termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah dan menunjukkan ketaatan pada setan. Sebagaimana disebutkan C. dalam firman Allah:
وَلَا مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ….
“….dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya…” (QS. An-Nisa’ (4): 119).
BACA JUGA:
d. Tindakan mencukur habis jenggot merupakan bentuk penyerupaan terhadap kaum wanita. Diriwayatkan bahwa, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” (128. Shahih. Al-Bukhari (5885), At-Tirmidzi (2935)
Mengenai hal ini Ibnu Taimiyah berpendapat, “Haram hukumnya mencukur jenggot sampai habis.” Ibnu Hazm dan ulama lainnya menukil ijma tentang keharaman mencukur jenggot sampai habis. (129. Maratih Al-Ijma’ dan Dar Al-Mukhtar (2/1161) []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

