Tidak sah wanita azan. Begitu pula tidak sah azan orang banci. Disebutkan dalam Al-Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah, “Muazin harus seorang muslim. Maka tidak sah dari selain muslim. Dan harus seorang yang berakal. Maka tidak sah dari seorang gila, mabuk, atau pingsan, dan tidak sah azan seorang anak kecil yang belum bisa membedakan. Dan harus seorang laki-laki. Maka tidak sah dari seorang wanita atau banci.”
Fuqaha Hanafiyah berkata, syarat-syarat tersebut adalah untuk kesempurnaan, bukan untuk keabsahan. Maka makruh hukumnya bila tidak terpenuhi salah satu syarat.
Ikamah sama seperti azan. Hanya saja, azan diulang sebagai sunnah bila ada yang kurang syaratnya, sedangkan ikamah tidak diulang.
BACA JUGA: Pantalon (Celana Panjang) bagi Wanita
Fuqaha Hanbali berkata, sesungguhnya laki-laki adalah syarat dalam ikamah. Maka ikamah tidak dituntut dari wanita sebagaimana ia tidak dituntut azan.²
Ibnu Umar r.a. berkata, “Tidak wajib azan dan ikamah bagi wanita.” (H.R. Baihaqi)
Pendapat ini dipegang oleh Anas, Al-Hasan, Ibnu Sirin, An-Nakha’iy, Ats-Tsauri, Malik, Al-Auza’i, dan Ashabur Ra’yi.
Asy-Syafi’i dan Ishaq berpendapat, bila mereka menyerukan azan dan ikamah, maka tidak ada masalah.
Diriwayatkan dari Ahmad, jika mereka melakukannya maka tidak ada masalah. Dan jika mereka tidak melakukannya, maka hal itu diperbolehkan.
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
Dari Aisyah, “Bahwa ia menyerukan azan dan ikamah serta mengimami para wanita dan berdiri di tengah mereka.” (H.R. Baihaqi)
Wanita tidak boleh menyerukan azan dan tidak sah azannya. Begitu pula tidak sah ikamahnya untuk salat jika terdapat seorang laki-laki yang sudah baligh. Jika tidak ada, maka ikamahnya adalah mandubah (sunnah).
Dan perbuatan Aisyah tersebut disebabkan tidak ada laki-laki yang sudah baligh. Maka ia menyerukan ikamah dan menjadi imam. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

