Home KajianMemotong Kumis: Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Memotong Kumis: Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Pendapat yang lebih kuat—wallahu a‘lam—adalah memendekkan kumis hingga tampak bibir, bukan mencukurnya habis.

by Abu Umar
0 comments 186 views

Memotong kumis termasuk bagian dari sunan fitrah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Namun, para ulama sejak generasi salaf berbeda pendapat tentang bentuk pelaksanaannya: apakah kumis dicukur habis atau cukup dipendekkan.

Pendapat Pertama: Kumis Dicukur Habis

Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang secara zahir memerintahkan ihfâ’ dan inhâ’ kumis, seperti sabda Nabi ﷺ, “Cukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ath-Thahawi rahimahullah menyatakan bahwa mencukur kumis lebih utama dibanding sekadar memendekkannya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan murid-murid beliau. Namun, sebagian ulama Hanafi generasi akhir—seperti yang dinukil Ibnu ‘Abidin—lebih memilih memendekkan kumis sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah.

BACA JUGA:  Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam

Pendapat Kedua: Kumis Dipendekkan, Bukan Dicukur

Pendapat ini dianut oleh madzhab Maliki dan Syafi’i, dan dinilai lebih kuat oleh banyak ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits fitrah, di mana Nabi ﷺ menyebutkan “memendekkan kumis” sebagai bagian dari fitrah (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa kumisnya pernah panjang, lalu Nabi ﷺ memendekkannya di atas siwak. Ini menunjukkan bahwa praktik Nabi ﷺ adalah memotong hingga tampak bibir, bukan mencukur habis dari akarnya.

Imam Malik rahimahullah sangat tegas dalam masalah ini. Beliau menyatakan bahwa mencukur kumis habis termasuk perbuatan yang tidak dikenal di masa Nabi ﷺ dan bahkan menyebutnya sebagai bid’ah. Hal ini dikuatkan oleh praktik para sahabat, sebagaimana diriwayatkan Al-Baihaqi, bahwa mereka memendekkan kumis hingga tampak bibir dan membiarkan jenggot mereka panjang.

Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, sunnahnya adalah memendekkan kumis hingga terlihat bibir, dan dimakruhkan mencukur habis. Pendapat ini juga dinukil dari sekelompok ulama salaf.

Penjelasan Makna “Ihfâ’” dan “Inhâ’”

Para ulama Maliki dan Syafi’i menjelaskan bahwa istilah ihfâ’ dan inhâ’ dalam bahasa Arab tidak mesti berarti mencukur habis, melainkan menghilangkan sebagian besar rambut. Oleh karena itu, hadits-hadits yang memerintahkan ihfâ’ dipahami sebagai perintah untuk memendekkan secara maksimal, bukan mencabut dari akar.

BACA JUGA:  Hukum Membaca Al Quran Secara Terputus-Putus

Pendapat Ulama Kontemporer

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah memendekkan kumis. Beliau menolak qiyas mencukur kumis dengan mencukur rambut kepala saat manasik, karena qiyas tersebut bertentangan dengan nash.

Sementara itu, Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa memotong kumis hingga tampak bibir atas atau memangkasnya sangat pendek sudah termasuk mengamalkan sunnah, dan tidak boleh membiarkan ujung kumis menjulur menutupi bibir.

Kesimpulan

Pendapat yang lebih kuat—wallahu a‘lam—adalah memendekkan kumis hingga tampak bibir, bukan mencukurnya habis. Inilah yang paling sesuai dengan praktik Nabi ﷺ, penjelasan para sahabat, dan pemahaman mayoritas ulama salaf.

Adapun mencukur habis, meskipun dibolehkan oleh sebagian ulama, bukanlah bentuk yang paling utama dalam mengikuti sunnah.

Wallahu a‘lam. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119