Home KajianApakah Seorang Lelaki Muslim Boleh Menikahi Wanita Non-Muslim?

Apakah Seorang Lelaki Muslim Boleh Menikahi Wanita Non-Muslim?

Meskipun hal ini diperbolehkan, tetap perlu diingat bahwa Islam menganjurkan seorang Muslim menikahi wanita Muslimah yang taat beragama.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah bahwa wanita tersebut “non-Muslim”. Hal ini bisa dipahami bahwa ia termasuk Ahli Kitab — yaitu Yahudi atau Nasrani — atau bisa juga dipahami bahwa ia termasuk selain itu, seperti Buddha, Majusi, atau komunis.

Jika wanita yang ingin menikah dengan seorang Muslim termasuk Ahli Kitab, maka tidak ada penghalang secara syar’i bagi pernikahan tersebut, selama memenuhi syarat-syarat syar’i, seperti wanita itu harus menjaga kehormatannya (‘iffah). Akan tetapi, suami Muslim hendaknya bersemangat mengajak istrinya masuk Islam, agar menyelamatkannya dari kekekalan di dalam Neraka, dan agar ia bersama anak-anaknya memiliki rumah tangga yang dibangun di atas Islam.

Namun jika wanita yang ingin menikah dengan seorang Muslim bukan termasuk Ahli Kitab, maka tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menikahinya.

BACA JUGA: Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dihamili

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan (wanita-wanita mukminah) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, seorang budak laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan:

“Dalam ayat ini Allah melarang orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik penyembah berhala. Jika ayat ini dipahami secara umum, maka mencakup seluruh wanita musyrik, baik dari Ahli Kitab maupun penyembah berhala. Namun wanita Ahli Kitab dikecualikan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):

‘(Dihalalkan bagi kalian menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita mukminah dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian, apabila kalian telah memberikan mahar mereka, dengan maksud menikahi mereka secara sah, bukan untuk berzina dan bukan pula menjadikan mereka sebagai gundik.’ (QS. Al-Ma’idah: 5)

‘Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”, bahwa Allah mengecualikan dari larangan tersebut wanita-wanita Ahli Kitab. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Makhul, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Zaid bin Aslam, Ar-Rabi’ bin Anas dan selain mereka. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang musyrik penyembah berhala, bukan Ahli Kitab sama sekali. Makna ini dekat dengan pendapat pertama. Dan Allah lebih mengetahui.”

BACA JUGA:  2 Putri Nabi yang Diceraikan 2 Putra Abu Lahab

Meskipun hal ini diperbolehkan, tetap perlu diingat bahwa Islam menganjurkan seorang Muslim menikahi wanita Muslimah yang taat beragama. Sebab kehidupan seorang Muslim bersama istrinya adalah kehidupan yang menyeluruh dan sempurna, yang mencakup penjagaan kehormatan, menundukkan pandangan, menjaga rumah tangga, serta mendidik dan mengurus anak-anak. Hal-hal seperti ini dan yang semisalnya tidak akan sempurna kecuali dengan istri yang baik agamanya.

Disebutkan pula bahwa di antara dampak buruk menikahi wanita non-Muslim adalah kemungkinan munculnya pengaruh buruk terhadap agama suami dan anak-anak, serta adanya perbedaan dalam perayaan dan kebiasaan agama. Bahkan tidak diperbolehkan membiarkan perayaan hari raya non-Islam dilakukan di dalam maupun di luar rumah. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119