Home IbadahLarangan-larangan saat Ihram

Larangan-larangan saat Ihram

Setiap Muslim yang hendak menunaikan haji atau umrah perlu mengetahui perkara-perkara yang dilarang ketika ihram, agar ibadahnya tetap sah, sempurna.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang agung, yang mengajarkan seorang Muslim untuk tunduk, bersabar, dan meninggalkan berbagai hal yang biasanya diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang telah memasuki keadaan ihram, maka ada beberapa perkara yang wajib ia jauhi sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan penyempurnaan ibadahnya. Larangan-larangan ini bukanlah untuk memberatkan, melainkan sebagai latihan ketakwaan, pengendalian diri, dan penghambaan kepada Allah Ta’ala.

Karena itu, setiap Muslim yang hendak menunaikan haji atau umrah perlu mengetahui perkara-perkara yang dilarang ketika ihram, agar ibadahnya tetap sah, sempurna, dan terhindar dari pelanggaran yang dapat mengurangi pahala atau mewajibkan fidyah.

Perkara-perkara yang diharamkan saat ihram adalah hal-hal yang wajib dijauhi seseorang karena ia sedang berada dalam keadaan ihram. Di antaranya adalah:

1. Mencukur Rambut Kepala

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Para ulama juga memasukkan ke dalam larangan ini mencukur seluruh rambut badan dan memotong kuku.

BACA JUGA:  Larangan Meminta-minta dan Larangan Mengemis

2. Memakai Wewangian Setelah Berniat Ihram

Baik pada pakaian, tubuh, makanan, maupun dalam bentuk lainnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Muhammad ﷺ tentang seorang lelaki yang meninggal karena terjatuh dari untanya saat ihram:

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kainnya, jangan tutup kepalanya dan jangan diberi hanuth (wewangian).”

Hanuth adalah campuran minyak wangi yang biasa dipakai untuk jenazah.

3. Berhubungan Suami Istri

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan suami istri), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

4. Bermesraan dengan Syahwat

Seperti menyentuh istri dengan dorongan syahwat. Hal ini termasuk dalam makna larangan rafats. Bahkan seorang yang ihram juga tidak diperbolehkan menikah atau melamar, sehingga lebih tidak diperbolehkan lagi melakukan sentuhan yang membangkitkan syahwat.

5. Berburu Binatang Buruan

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram.” (QS. Al-Ma’idah: 95)

Adapun menebang pohon, maka itu tidak haram bagi orang yang ihram kecuali pohon-pohon yang berada di tanah haram. Larangan tersebut berkaitan dengan kawasan haram, bukan dengan ihram itu sendiri. Oleh sebab itu, menebang pohon di Arafah diperbolehkan walaupun sedang ihram.

BACA JUGA:  Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji

6. Memakai Pakaian Berjahit Bagi Laki-Laki

Yang dimaksud adalah pakaian yang dibentuk mengikuti anggota tubuh, seperti gamis, celana, sorban, burnus (jubah bertudung), dan khuf (sepatu kulit).

Ketika Rasulullah Muhammad ﷺ ditanya tentang pakaian orang yang ihram, beliau bersabda: “Ia tidak boleh memakai gamis, burnus, celana, sorban, dan khuf.”

Namun beliau memberi keringanan bagi orang yang tidak mendapatkan kain izar untuk memakai celana, dan bagi yang tidak mendapatkan sandal untuk memakai khuf.

Para ulama menyebutnya dengan istilah “pakaian berjahit”. Akan tetapi maksudnya bukan sekadar pakaian yang ada jahitannya, melainkan pakaian yang dijahit mengikuti bentuk tubuh. Karena itu, kain ihram yang memiliki tambalan tetap diperbolehkan, sedangkan pakaian rajutan yang membentuk tubuh tetap terlarang meskipun tanpa jahitan.

7. Memakai Niqab bagi Wanita

Larangan ini khusus bagi wanita. Niqab adalah penutup wajah yang menyisakan bagian mata tetap terbuka. Rasulullah Muhammad ﷺ melarang wanita yang sedang ihram memakai niqab dan burqa’.

Karena itu, wanita yang sedang ihram disyariatkan membiarkan wajahnya terbuka. Namun apabila ada laki-laki non-mahram yang melintas di dekatnya, maka ia wajib menutupi wajahnya, dan tidak mengapa jika kain penutup tersebut menyentuh wajahnya. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119