Pembahasan tentang potong rambut bagi wanita sering kali memunculkan beragam pertanyaan. Islam sebagai agama yang sempurna tidak membiarkan persoalan ini tanpa penjelasan. Bahkan, contoh teladan telah ditunjukkan langsung oleh para istri Nabi ﷺ, yang dikenal sebagai wanita-wanita paling menjaga adab, kehormatan, dan ketakwaan.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah, ia berkata, “Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim). Al-wafrah sendiri dijelaskan oleh para ulama sebagai rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihinya. Penjelasan ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang makna rambut pendek yang dimaksud.
BACA JUGA: Syarat-syarat Pakaian Wanita
Imam an-Nawawi kemudian menukil keterangan al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah yang menegaskan bahwa perbuatan para istri Nabi ﷺ tersebut dilakukan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, bukan ketika beliau masih hidup. Hal ini penting dicatat agar tidak ada anggapan keliru bahwa mereka membuka perhiasan atau berhias di luar batas yang ditetapkan selama Rasulullah ﷺ masih ada. Dari sini, an-Nawawi menyimpulkan, “Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.”
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Para ulama salaf memberikan batasan yang jelas agar seorang muslimah tetap berada dalam koridor syariat. Di antaranya, potongan rambut tidak boleh ditujukan untuk menyerupai wanita kafir atau wanita fasik. Rasulullah ﷺ telah mengingatkan melalui sabdanya, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” Peringatan ini membuat para ulama seperti Ibn Taimiyah rahimahullah sangat keras dalam masalah tasyabbuh, karena ia dapat merusak identitas dan kebanggaan seorang muslim.
Batasan kedua, wanita tidak boleh menyerupai laki-laki. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Laknat itu tidak turun kecuali pada dosa besar.” Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan menyerupai lawan jenis dalam syariat Islam.
BACA JUGA: Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram
Menariknya, praktik para istri Nabi ﷺ ini juga memberi pelajaran tentang pentingnya berhias untuk suami. Islam sangat memperhatikan keharmonisan rumah tangga. Bahkan, seorang wanita dilarang berpuasa sunah tanpa izin suaminya ketika suami berada di rumah, demi menjaga hak dan kebahagiaan pasangan. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata, “Ketenangan rumah tangga adalah bagian dari ketenangan agama.”
Dengan demikian, potong rambut bagi wanita adalah perkara yang dibolehkan selama tetap menjaga batasan syariat. Ia bukan sekadar soal gaya, tetapi bagian dari ketaatan, adab, dan upaya menjaga kehormatan diri serta keharmonisan keluarga. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

