Home KajianHukum Membaca Al Quran Secara Terputus-Putus

Hukum Membaca Al Quran Secara Terputus-Putus

Islam tidak mengajarkan sikap berlebihan yang memberatkan, tetapi juga tidak meremehkan adab. Seorang Muslim dituntut untuk bijak, menempatkan setiap amal pada tempatnya.

by Abu Umar
0 comments 143 views

Di tengah kesibukan mencari nafkah, banyak kaum Muslimin yang berusaha menghidupkan waktunya dengan ibadah. Salah satunya adalah membaca Al-Qur’an sambil menunggu pelanggan di toko atau tempat usaha. Niat ini tentu sangat mulia. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika bacaan Al-Qur’an harus terhenti karena ada pembeli yang datang? Apakah hal itu termasuk “menduakan” Al-Qur’an sebagaimana anggapan sebagian orang?

Pertanyaan semacam ini penting dijawab dengan ilmu dan ketenangan, agar semangat beribadah tidak berubah menjadi waswas, dan adab terhadap Al-Qur’an tetap terjaga tanpa memberatkan jiwa.

Membaca Al-Qur’an adalah Ibadah, Bukan Beban

Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang agung. Setiap hurufnya bernilai pahala. Ia adalah kalam Allah yang diturunkan sebagai petunjuk, penenang hati, dan cahaya kehidupan. Namun, Islam adalah agama yang realistis dan seimbang. Ia tidak memutus manusia dari aktivitas duniawinya, selama aktivitas itu halal dan diniatkan dengan baik.

BACA JUGA: Bacalah Quran, Jangan Pernah Tinggalkan

Karena itu, membaca Al-Qur’an di sela-sela pekerjaan, seperti saat menunggu pembeli, termasuk amal kebaikan. Waktu yang mungkin berlalu sia-sia diisi dengan zikir dan tilawah. Ini menunjukkan kecintaan seorang hamba kepada Kitab Rabb-nya.

Bolehkah Memutus Bacaan Al-Qur’an?

Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk memutus bacaan Al-Qur’an karena adanya kebutuhan berbicara dengan orang lain. Hal ini ditegaskan oleh ulama besar Ahlus Sunnah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang seseorang berbicara ketika sedang membaca Al-Qur’an, terlebih jika ada kebutuhan yang jelas.

Jika seorang pedagang sedang membaca Al-Qur’an lalu datang pembeli, maka berbicara untuk melayani pembeli tersebut adalah kebutuhan yang dibenarkan. Ia boleh menghentikan bacaannya, melayani pembeli, kemudian kembali melanjutkan tilawahnya. Hal ini tidak mengurangi kehormatan Al-Qur’an dan tidak termasuk sikap meremehkan.

Kebutuhan yang Dibenarkan Syariat

Syariat Islam bahkan menganjurkan untuk menghentikan bacaan Al-Qur’an dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti:

  • Menjawab salam, karena menjawab salam hukumnya wajib.
  • Menjawab adzan, karena itu adalah sunnah yang besar pahalanya.
  • Mendoakan orang yang bersin dan mengucapkan hamdalah.
  • Membantu orang yang membutuhkan pertolongan.
  • Berbicara kepada keluarga atau orang lain untuk keperluan yang penting.

Semua ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah juga. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa setiap penghentian bacaan Al-Qur’an berarti “menduakan” Allah. Justru, dalam banyak keadaan, menghentikan bacaan itu sendiri adalah bentuk pengamalan ajaran Islam.

Keutamaan Memilih Waktu yang Khusus

Meski demikian, para ulama juga menekankan adanya perbedaan antara “boleh” dan “lebih utama”. Membaca Al-Qur’an di waktu senggang yang khusus, tanpa gangguan, tentu lebih utama. Dalam kondisi seperti itu, hati lebih hadir, bacaan lebih khusyuk, dan tadabbur ayat-ayat Al-Qur’an lebih mudah dilakukan.

Allah Ta’ala berfirman: “Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah agar mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama membaca Al-Qur’an bukan sekadar melafalkan, tetapi juga mentadabburi dan memahami maknanya. Hal ini tentu lebih mudah dicapai ketika seseorang membaca Al-Qur’an di waktu yang tenang dan fokus.

Menjaga Adab, Menjaga Keseimbangan

Adab terhadap Al-Qur’an tetap perlu dijaga. Jika pembicaraan yang muncul tidak ada kebutuhannya, sekadar obrolan ringan atau candaan, maka meninggalkannya lebih utama agar hati tidak terpecah dan bacaan tidak kehilangan ruhnya. Namun jika ada kebutuhan yang nyata, maka tidak mengapa menghentikan bacaan.

BACA JUGA:  Orang Buta Huruf Al-Quran

Islam tidak mengajarkan sikap berlebihan yang memberatkan, tetapi juga tidak meremehkan adab. Seorang Muslim dituntut untuk bijak, menempatkan setiap amal pada tempatnya.

Penutup

Membaca Al-Qur’an sambil menunggu pelanggan adalah amal yang baik dan terpuji. Jika bacaan itu harus terhenti karena kebutuhan yang dibenarkan syariat, maka tidak mengapa. Tidak ada dosa dan tidak termasuk sikap menduakan Allah. Namun, hendaknya seorang Muslim tetap berusaha menyediakan waktu khusus untuk membaca Al-Qur’an dengan khusyuk dan penuh tadabbur.

Dengan demikian, kita dapat menggabungkan antara semangat ibadah, adab terhadap Al-Qur’an, dan realitas kehidupan sehari-hari dalam satu keseimbangan yang indah. Wallahu a’lam.

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119