Home MuslimahHukum Menyambung Rambut bagi Wanita

Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita

Hadis itu dengan tegas mengharamkan menyambung rambut dan melaknat penyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya secara mutlak menurut mazhab yang kuat dan terpilih.

by Abu Umar
0 comments 282 views

Caranya ialah dengan menambahkan rambut lain pada rambut tersebut sehingga menjadi banyak dan perbuatan itu haram.

Rambut palsu haram hukumnya, sama dengan menyambung rambut yang dibicarakan oleh para fuqaha sejak dulu. Mereka berbicara tentang hal itu padahal mereka tahu bahwa rambut itu ditutupi dari pandangan orang banyak. Maka apa pun kata mereka, jika mengetahui apa yang terjadi sekarang dengan menjadikan perbuatan itu sebagai perhiasan dan kebanggaan? Hal itu diisyaratkan sebelumnya diawal pembahasan thaharah bahwa rambut palsu bu-kan termasuk rambut sehingga membatalkan wudhu. Ini berbeda dengan hukum keharamannya.

Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang pengantin perempuan yang terserang penyakit cacar sehingga rambutnya berguguran. Apakah boleh aku menyambungnya?” Nabi ﷺ menjawab, “Allah melaknat penyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (H.R. Syaikhain dan Nasa’i)

BACA JUGA:  Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita

Hadis itu dengan tegas mengharamkan menyambung rambut dan melaknat penyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya secara mutlak menurut mazhab yang kuat dan terpilih.

Para fuqaha telah merinci masalah ini:

Fuqaha Hanafi, Malik dan lainnya mengatakan bahwa me-nyambung rambut dilarang, baik disambung dengan rambut, wol atau kain, berdasarkan perkataan Jabir, “Nabi ﷺ melarang orang perempuan menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu.” (H.R. Muslim)

Fuqaha Syafi’iyah menyatakan, Jika menyambung rambutnya dengan rambut manusia, maka hukumnya haram, sesuai dengan kesepakatan para fuqaha berdasarkan pengertian umum hadis-hadis itu dan karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia demi menghormati dan memuliakannya. Begitu pula, jika ia menyambungnya dengan rambut bangkai, dan rambut hewan yang tidak dimakan dagingnya bila terpisah di waktu hidupnya, berdasarkan hadis itu dan karena ia membawa najis yang disengaja.

Wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia yang suci dan ia tidak mempunyai suami, maka perbuatan itu juga haram. Bilamana mempunyai suami, maka ada tiga pendapat;

Yang paling sahih, jika ia melakukannya dengan izin suami, maka diperbolehkan. Kalau tidak, maka perbuatan itu haram.

BACA JUGA: Ketika Wanita Lebih Banyak daripada Laki-laki

Ahmad dan Al-Laits mengatakan, Penyambungan rambut yang haram khusus mengenai penyambungan rambut, karena di dalamnya terdapat penipuan dan pemakaian benda yang diperselisihkan tentang kenajisannya.

Selain itu tidak diharamkan karena perbuatan itu memperindah wanita bagi suaminya tanpa bahaya dan tanpa pelanggaran. Adapun mengikat benang-benang sutera berwarna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak dilarang sesuai dengan kesepakatan para fuqaha, karena ia bukan penyam-bungan rambut, tetapi untuk kecantikan dan keindahan. []

Sumber: Fiqhul Maratil Muslimah / Penulis: Ibrahim Muhammad Al-Jamal / Penerbit: Pustaka Amani – Jakarta / Cet. I Rajab 1415 / Desember 1994

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119