Aqiqah merupakan salah satu syiar Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Namun, bagaimana jika orang tua ingin melaksanakan aqiqah, sementara kondisi keuangan belum memungkinkan? Apakah boleh berutang demi melaksanakan ibadah tersebut?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang yang berutang untuk melaksanakan aqiqah.
Beliau menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kondisi seperti ini perlu dilihat berdasarkan kemampuan seseorang untuk melunasinya.
Daftar isi
1. Boleh berutang jika memiliki kemampuan melunasi
Apabila seseorang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai yang setiap bulan menerima gaji, tetapi ketika waktu pelaksanaan aqiqah tiba ia belum memiliki uang, maka tidak mengapa jika ia meminjam uang terlebih dahulu.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa beberapa hari lagi ia akan menerima gaji dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Dalam keadaan seperti ini, berutang untuk melaksanakan aqiqah diperbolehkan.
BACA JUGA: Tuntunan Aqiqah dan Adzan bagi Bayi Baru Lahir
2. Tidak dianjurkan berutang jika tidak mampu melunasi
Berbeda halnya jika seseorang tidak memiliki penghasilan atau sumber dana yang dapat diharapkan untuk membayar utangnya. Dalam kondisi seperti ini, Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa sebaiknya ia tidak memaksakan diri untuk berutang demi melaksanakan aqiqah.
Sebab, ibadah yang dianjurkan tidak semestinya menjadi sebab seseorang terbebani utang yang tidak sanggup dibayarnya.
3. Memahami perkataan Imam Ahmad tentang berutang untuk aqiqah
Imam Ahmad rahimahullah pernah memberikan anjuran agar seseorang mengambil pinjaman untuk melaksanakan aqiqah, dengan harapan Allah akan menggantinya karena ia telah menghidupkan sunah.
Namun, menurut Syaikh Al-‘Utsaimin, perkataan Imam Ahmad tersebut perlu dipahami dengan mempertimbangkan kemampuan orang yang berutang. Anjuran itu ditujukan kepada orang yang memiliki harapan dan kemampuan untuk melunasi pinjamannya, bukan kepada orang yang sama sekali tidak memiliki sumber pembayaran.
BACA JUGA: Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi
4. Bagaimana jika dahulu belum mampu mengaqiqahi anak?
Syaikh Al-‘Utsaimin juga menjelaskan contoh seseorang yang belum mampu melaksanakan aqiqah ketika anak pertamanya lahir. Kemudian, setelah beberapa anak berikutnya lahir, Allah memberikan kelapangan rezeki kepadanya.
Dalam penjelasan beliau, orang tersebut memulai aqiqah dari anak terakhir yang lahir ketika kondisi ekonominya telah lapang. Adapun aqiqah anak-anak sebelumnya yang lahir ketika ia masih dalam keadaan tidak mampu, telah gugur darinya menurut penjelasan tersebut.
Jangan memaksakan diri hingga terbebani utang
Penjelasan ini memberikan pelajaran bahwa Islam memperhatikan kemampuan dan keadaan setiap hamba. Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan, tetapi seseorang tidak dituntut memaksakan diri hingga terjerat utang yang tidak sanggup dilunasi.
Jika memiliki kemampuan, laksanakanlah aqiqah dengan baik. Namun, jika belum mampu, bersabarlah hingga Allah memberikan kelapangan rezeki.
Sebab, menjalankan sunah hendaknya dilakukan dengan ilmu, kemampuan, dan tanpa mengabaikan tanggung jawab lainnya.
Disarikan dari Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, jilid 25, hlm. 212. []