Home KajianAkikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Akikah tetap merupakan tanggung jawab ayah pada asalnya. Namun, bila ayah tidak mampu melaksanakannya hingga anak beranjak dewasa, maka anak disunnahkan menunaikan akikah untuk dirinya sendiri ketika telah mampu.

by Abu Umar
0 comments 74 views

Dalam syariat Islam, akikah merupakan ibadah yang memiliki makna mendalam — bukan hanya sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, tetapi juga sebagai bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Pada asalnya, yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Hal ini sebagaimana disepakati para ulama bahwa ayah adalah pihak yang menanggung nafkah dan kebutuhan anak, termasuk pelaksanaan akikah.

Namun, bagaimana jika seorang ayah tidak mampu menunaikan akikah saat anak masih kecil, dan keadaan tersebut terus berlanjut hingga sang anak dewasa? Apakah tanggungan akikah tersebut gugur, atau bolehkah anak mengakikahi dirinya sendiri?

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atasnya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai sahih oleh al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa akikah memiliki hubungan erat dengan keberkahan seorang anak. Kalimat “tergadaikan dengan akikahnya” dipahami sebagian ulama sebagai bentuk dorongan agar tidak menunda-nunda pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Hukum Menggosok Anggota Tubuh ketika Mandi

Anak Boleh Mengakikahi Dirinya Sendiri

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jika ayah belum menunaikannya, maka gugur kewajiban tersebut karena tidak ada perintah yang mewajibkan anak menebusnya. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud — menyatakan bahwa seorang anak boleh bahkan dianjurkan untuk menunaikan akikahnya sendiri ketika telah dewasa dan mampu.

Ibnul Qayyim menulis:

“Bagi yang belum diaqiqahi saat kecil, disunnahkan menunaikan akikahnya sendiri setelah dewasa.”

Pandangan ini juga diperkuat oleh sejumlah riwayat dari ulama salaf yang melihat akikah sebagai bentuk penyempurnaan sunnah yang tertunda.

Pandangan Ulama Kontemporer

Pendapat serupa dikemukakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau menjelaskan:

“Pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkan bagi seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri, karena akikah termasuk sunnah muakkadah. Jika ayah belum mampu melaksanakannya, maka anak boleh melakukannya ketika ia telah mampu.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26/266)

Syaikh Bin Baz menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ dalam hadis tentang akikah tidak secara khusus ditujukan hanya kepada ayah. Oleh karena itu, ibu, anak, atau kerabat juga dapat melaksanakannya atas nama anak tersebut.

BACA JUGA:  Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-laki dan Wanita

Demikian pula Imam Ahmad dan sebagian tabi’in seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin yang membolehkan seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri bila belum dilakukan sebelumnya.

Kesimpulan

Akikah tetap merupakan tanggung jawab ayah pada asalnya. Namun, bila ayah tidak mampu melaksanakannya hingga anak beranjak dewasa, maka anak disunnahkan menunaikan akikah untuk dirinya sendiri ketika telah mampu. Ini bukan bentuk pengulangan tanggung jawab, melainkan bagian dari penyempurnaan ibadah dan pengamalan sunnah Nabi ﷺ yang mulia.

Dengan demikian, akikah bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi juga bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat kehidupan. []

Sumber Rujukan:
Musnad Ahmad no. 20722
Sunan at-Tirmidzi no. 1605
Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud – Ibnul Qayyim
Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz (26/266)
Konsultasi Syariah – Rubrik Fiqih Keluarga
Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
Syarh Sunan Abu Dawud – Asy-Syaukani

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119