Pernahkah kita menemukan barang milik orang lain yang tertinggal atau terjatuh, seperti peniti, bolpoin, korek api, atau benda-benda kecil lainnya? Terkadang kita bingung: apakah barang tersebut harus diumumkan dan ditunggu selama satu tahun, atau boleh langsung dimanfaatkan agar tidak terbuang sia-sia?
Dalam fikih Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Para ulama membahas ketentuannya berdasarkan jenis, nilai, dan kemungkinan pemiliknya masih mencari barang tersebut.
Syaikh Abdurrahman As-Sa‘di rahimahullah dalam Manhajus Salikin menjelaskan bahwa barang temuan dapat dibagi menjadi tiga kategori.
BACA JUGA: Hukum Memegang Mushaf Saat Shalat
Daftar isi
1. Barang yang nilainya kecil atau remeh
Barang yang tidak memiliki nilai berarti menurut kebiasaan masyarakat, seperti sepotong roti atau benda sederhana sejenisnya, boleh dimiliki oleh orang yang menemukannya tanpa harus diumumkan.
Dalam hal ini, syariat memberikan keringanan karena nilai barang tersebut sangat kecil dan biasanya pemiliknya tidak akan bersusah payah mencarinya.
Contohnya, peniti atau sebutir permen yang terjatuh. Jika memang tergolong barang remeh menurut kebiasaan setempat, barang tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang yang menemukannya.
2. Hewan yang mampu melindungi dirinya
Kategori kedua adalah hewan tersesat yang mampu melindungi diri dari serangan binatang buas kecil, seperti unta. Dalam ketentuan yang dijelaskan Syaikh As-Sa‘di, hewan seperti ini tidak boleh diambil begitu saja.
Hal ini didasarkan pada karakteristik hewan tersebut yang mampu bertahan hidup dan mencari makan sendiri.
3. Barang temuan selain kedua kategori tersebut
Barang yang memiliki nilai dan berpotensi dicari oleh pemiliknya boleh diambil untuk dijaga. Namun, orang yang menemukannya wajib mengumumkan barang tersebut selama satu tahun agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk menemukannya kembali.
Jika setelah satu tahun tidak ada pemilik yang datang, barang tersebut boleh dimiliki sesuai ketentuan fikih. Apabila pemiliknya kemudian muncul, haknya tetap harus diperhatikan.
BACA JUGA: Hukum Nikah Syighar
Bagaimana dengan bolpoin dan korek api?
Barang seperti bolpoin dan korek api tidak bisa langsung dihukumi sebagai barang remeh. Nilainya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kebiasaan masyarakat. Bolpoin biasa mungkin tidak berarti, tetapi bolpoin khusus yang mahal atau memiliki nilai pribadi tentu berbeda. Jika barang tersebut bernilai dan pemiliknya mungkin mencarinya, sebaiknya diumumkan.
Jangan sampai barang temuan menjadi hak yang diambil tanpa memperhatikan pemiliknya. Islam mengajarkan agar kita menjaga hak orang lain. Barang yang benar-benar remeh memiliki keringanan, sedangkan barang yang bernilai harus dijaga dan diupayakan agar kembali kepada pemiliknya.
Disarikan dari Manhajus Salikin, karya Syaikh Abdurrahman As-Sa‘di, pembahasan luqathah. []
RUJUKAN: BIMBINGAN ISLAM