Sabtu, 7 November 2026

Lima Syarat Barang dalam Akad Salam

Akad salam merupakan transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, yaitu pembayaran dilakukan di awal, sedangkan barang diserahkan pada waktu yang telah disepakati. Agar transaksi ini sah dan tidak menimbulkan perselisihan, barang yang menjadi objek akad harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Dalam pembahasan fikih klasik, terdapat lima syarat penting yang harus diperhatikan terkait barang pesanan dalam akad salam.

1. Barang dapat diketahui melalui spesifikasinya

Barang yang dipesan harus bisa dijelaskan sifat dan karakteristiknya secara terperinci. Misalnya jenis, ukuran, kualitas, warna, atau ciri lain yang relevan. Dengan demikian, tidak ada ketidakjelasan mengenai barang yang akan diterima pembeli.

BACA JUGA: Akad Salam: Jual Beli dengan Pesanan yang Jelas

2. Barang berasal dari jenis yang dapat dibedakan dengan jelas

Barang pesanan harus termasuk komoditas yang jenis dan karakteristiknya dapat ditentukan. Barang tersebut tidak boleh berupa campuran yang tidak jelas komposisi atau kadarnya sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya menjadi objek transaksi.

3. Barang bukan sesuatu yang harus dimasak atau diolah dengan api untuk menjadi barang yang dimaksud

Dalam ketentuan fikih klasik yang dibahas pada bab ini, barang yang dipesan tidak boleh berupa sesuatu yang karakteristik akhirnya bergantung pada proses pemasakan dengan api. Contohnya makanan yang harus dimasak terlebih dahulu agar menjadi barang sesuai pesanan.

Ketentuan ini perlu dipahami dalam konteks pembahasan kitab fikih, bukan berarti seluruh barang yang mengalami proses pengolahan otomatis tidak boleh menjadi objek akad salam.

4. Barang bukan benda tertentu yang sudah ditunjuk

Akad salam tidak ditujukan pada barang tertentu yang sudah ditetapkan secara khusus. Misalnya, seseorang memesan beras dengan menyebutkan spesifikasi dan jumlah tertentu, bukan menunjuk satu karung beras tertentu yang sudah ada di hadapannya.

Sebab, akad salam berkaitan dengan kewajiban penjual menyediakan barang sesuai spesifikasi, bukan sekadar menyerahkan benda tertentu yang telah ditunjuk.

5. Barang bukan bagian dari benda tertentu yang sudah ditunjuk

Ketentuan ini juga berarti barang pesanan tidak boleh digantungkan pada sebagian dari benda tertentu yang telah ditetapkan. Misalnya, pembeli memesan sebagian hasil dari satu tumpukan atau satu persediaan tertentu yang secara khusus sudah ditunjuk.

Barang dalam akad salam harus menjadi tanggungan penjual berdasarkan spesifikasi dan jumlah yang jelas, bukan bergantung pada keberadaan benda tertentu.

BACA JUGA: Perbedaan Akad Salam dan Istishna’ dalam Jual Beli

Menjaga Kejelasan dalam Akad

Kelima syarat tersebut menunjukkan bahwa akad salam sangat memperhatikan kejelasan objek transaksi. Barang harus dapat diketahui sifatnya, jumlahnya, dan dapat dipenuhi oleh penjual sesuai kesepakatan.

Prinsip ini sejalan dengan tuntunan Rasulullah ﷺ mengenai akad salam: “Barang siapa melakukan akad salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat menjalankan transaksi pemesanan secara lebih hati-hati. Tujuannya bukan mempersulit jual beli, melainkan menghindari ketidakjelasan, perselisihan, dan kerugian salah satu pihak. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Tinggalkan komentar