Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan transaksi jual beli dengan sistem pemesanan. Seseorang membayar terlebih dahulu, sementara barang yang dibelinya baru akan diserahkan beberapa waktu kemudian. Praktik seperti ini dikenal dalam fikih Islam dengan istilah akad salam.
Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan dalam Islam. Bahkan, praktik ini telah dikenal oleh penduduk Madinah sejak zaman Rasulullah ﷺ.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, penduduknya terbiasa melakukan akad salam untuk buah-buahan selama satu, dua, hingga tiga tahun.
BACA JUGA: Hukum Nikah Syighar
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda,
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu transaksi, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan jangka waktu yang jelas.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604).
Hadis ini menjadi salah satu landasan utama dibolehkannya akad salam. Namun, Rasulullah ﷺ juga menetapkan ketentuan agar transaksi tersebut berlangsung secara jelas dan tidak menimbulkan perselisihan.
Ada tiga hal penting yang harus diperjelas dalam akad salam.
Pertama, ukuran atau jumlah barang. Barang yang dipesan harus memiliki ukuran atau jumlah yang diketahui, misalnya 100 kilogram beras atau 500 liter minyak.
Kedua, spesifikasi dan kualitas barang. Jenis, sifat, serta karakteristik barang harus dijelaskan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara penjual dan pembeli.
BACA JUGA: Hukum Affiliate di Marketplace
Ketiga, waktu penyerahan. Kapan barang akan diserahkan harus disepakati secara jelas sejak awal. Tidak boleh hanya menggunakan perkiraan yang samar.
Selain itu, dalam ketentuan fikih akad salam, pembayaran harga pada umumnya harus dilakukan secara tunai ketika akad berlangsung. Hal ini membedakannya dari transaksi utang-piutang biasa.
Pelajaran penting dari hadis ini adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan pedoman dalam urusan ekonomi. Keuntungan dalam perdagangan harus berjalan bersama kejujuran, kejelasan, dan kerelaan kedua belah pihak.
Jual beli bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga menjaga amanah dan menghindari kezaliman. Dengan mengikuti aturan syariat, transaksi diharapkan membawa keberkahan bagi penjual maupun pembeli. []
SUMBER: KITAB AT-TAQRIB
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

