Dalam fikih muamalah, Islam mengenal beberapa bentuk transaksi jual beli yang memiliki ketentuan berbeda. Dua di antaranya adalah akad salam dan istishna’. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penyerahan barang di kemudian hari. Namun, terdapat perbedaan mendasar, terutama dalam sistem pembayaran dan karakteristik barang yang menjadi objek transaksi.
1. Perbedaan sistem pembayaran
Dalam akad salam, pembayaran harga barang wajib dilakukan secara penuh di awal, yakni ketika akad berlangsung. Pembeli menyerahkan seluruh pembayaran kepada penjual, sedangkan barang diserahkan pada waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA: Akad Salam: Jual Beli dengan Pesanan yang Jelas
Ketentuan ini menjadi salah satu ciri penting akad salam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa melakukan akad salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, dalam akad istishna’, sistem pembayaran lebih fleksibel. Pembayaran dapat dilakukan secara penuh di awal, dicicil sesuai tahapan pembuatan, atau dilunasi ketika barang selesai dibuat. Pola pembayaran ini dapat disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal akad.
2. Perbedaan objek barang
Akad salam dapat digunakan untuk berbagai komoditas yang spesifikasi, jumlah, dan waktu penyerahannya dapat ditentukan dengan jelas. Contohnya hasil pertanian, bahan pangan, atau komoditas lain yang dapat diukur, ditimbang, maupun dihitung. Barang tersebut tidak harus dibuat secara khusus terlebih dahulu berdasarkan pesanan pembeli.
Adapun akad istishna’ secara khusus digunakan untuk pemesanan barang yang perlu diproduksi atau dibuat terlebih dahulu sesuai spesifikasi yang disepakati. Contohnya pembuatan meja, pakaian, perabot rumah tangga, hingga pembangunan rumah.
BACA JUGA: Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Memahami perbedaannya agar transaksi lebih tepat
Memahami perbedaan akad salam dan istishna’ penting agar seorang Muslim dapat memilih bentuk transaksi yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan syariat. Akad salam menekankan pembayaran penuh di awal untuk barang yang diserahkan kemudian, sedangkan istishna’ memberikan keluwesan pembayaran untuk barang yang harus dibuat terlebih dahulu.
Keduanya merupakan bentuk transaksi yang dikenal dalam fikih muamalah. Selama syarat dan ketentuannya dipenuhi, akad-akad tersebut dapat menjadi sarana bermuamalah yang adil, jelas, dan saling menguntungkan. Karena itu, kejelasan spesifikasi barang, harga, cara pembayaran, serta waktu penyerahan harus menjadi perhatian sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. []
SUMBER: KITAB AT-TAQRIB
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

