Home » Hukum Pedagang yang Tidak Mencantumkan Harga Barang

Hukum Pedagang yang Tidak Mencantumkan Harga Barang

Jangan sampai calon pembeli sudah mengeluarkan biaya atau menyetujui transaksi, tetapi kemudian mendapati harga atau ketentuan yang berbeda dari yang dipahaminya.

by Abu Umar
0 comments 16 views

Di media sosial, kita sering menjumpai pedagang yang mempromosikan barang dagangannya tanpa mencantumkan harga. Ketika calon pembeli bertanya, penjual menjawab, “DM ya, Kak,” “Inbox dulu,” atau “Japri saja.”

Lantas, bagaimana hukum jual beli seperti ini dalam Islam? Apakah harga barang harus dicantumkan secara terbuka agar transaksi sah?

Dalam penjelasan yang disampaikan Ustaz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى, tidak mencantumkan harga secara terbuka tidak serta-merta membuat jual beli menjadi tidak sah.

Beliau memberikan gambaran seperti rumah makan Padang. Terkadang, harga setiap lauk tidak terpampang di depan rumah makan. Namun, ketika calon pembeli masuk dan menanyakan harganya, penjual akan menjelaskan harga tersebut.

BACA JUGA: Hukum Mempelajari Ilmu Agama: Wajib atau Sunnah?

Jual beli seperti ini tetap dapat dilakukan secara sah, selama harga diketahui oleh calon pembeli sebelum transaksi disepakati.

Kuncinya bukan apakah harga diumumkan kepada semua orang, melainkan apakah harga barang diketahui oleh pihak yang melakukan transaksi.

Dalam fikih muamalah, ketidakjelasan yang berpengaruh terhadap keabsahan transaksi dikenal sebagai jahalah. Jika penjual menyembunyikan harga dari publik, tetapi memberitahukannya secara jelas kepada calon pembeli sebelum kesepakatan, hal itu tidak otomatis termasuk ketidakjelasan yang merusak akad.

Meski demikian, penjual tetap harus menghindari penipuan dan praktik yang merugikan pembeli. Harga, kondisi barang, biaya pengiriman, serta ketentuan penting lainnya hendaknya dijelaskan secara transparan sebelum transaksi disepakati.

BACA JUGA: Hukum Memegang Mushaf Saat Shalat

Jangan sampai calon pembeli sudah mengeluarkan biaya atau menyetujui transaksi, tetapi kemudian mendapati harga atau ketentuan yang berbeda dari yang dipahaminya.

Mencantumkan harga secara terbuka memang dapat memudahkan calon pembeli dan membangun kepercayaan. Namun, dalam persoalan sah atau tidaknya jual beli, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan harga bagi kedua belah pihak ketika akad berlangsung.

Kesimpulannya, pedagang boleh tidak mencantumkan harga pada unggahan promosi, selama harga disampaikan dengan jelas kepada calon pembeli sebelum transaksi disepakati dan tidak ada unsur penipuan atau kezaliman.

Wallahu a‘lam bish-shawab. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119