Dalam salah satu hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).” (HR. Bukhari).
Hadits ini menegaskan betapa besar perhatian Islam terhadap pemenuhan janji dan kewajiban, khususnya dalam hal pelunasan utang. Utang bukanlah perkara sepele, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah ﷻ kelak.
Namun, muncul sebuah persoalan yang kerap membingungkan: bagaimana jika seseorang tiba pada waktu jatuh tempo, namun ia tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya? Apakah wajib baginya mencari pinjaman baru untuk menutup utang yang lama—istilah populernya “gali lubang tutup lubang”?
Pandangan Fiqih: Apakah Wajib Berutang untuk Membayar Utang?
Para ulama fikih membahas persoalan ini dengan cermat. Dalam kaidah hukum disebutkan: “Mengupayakan sebab yang mewajibkan sesuatu, tidaklah wajib.” (tahshîlu sabab al-wujûb lâ yajib).
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj (juz 9, hal. 479) menegaskan bahwa tidak wajib bagi seseorang berutang kepada orang lain hanya untuk melunasi utang yang sebelumnya. Artinya, jika seseorang tidak memiliki dana, ia tidak serta-merta diwajibkan mencari pinjaman baru agar bisa melunasi kewajiban lamanya.
BACA JUGA: Abu Hanifah dan Utang Piutang
Kaidah ini berlaku dalam banyak permasalahan syariat. Contohnya, seseorang tidak diwajibkan untuk bekerja secara paksa hanya agar ia bisa punya harta dan kemudian terkena kewajiban zakat. Kewajiban baru muncul jika memang syarat dan sebabnya sudah terpenuhi.
Kewajiban Saat Jatuh Tempo
Meski demikian, para ulama menekankan bahwa jika seorang muslim sudah memiliki kemampuan finansial, maka wajib baginya segera melunasi utangnya tanpa menunda. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah termasuk bentuk kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda: “Menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zâdul Ma’âd menjelaskan, bahwa menunda pembayaran utang padahal mampu adalah dosa besar, sebab ia termasuk memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga dirinya dari sikap meremehkan kewajiban melunasi utang.
Utang dalam Pandangan Ulama Salaf
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam urusan utang. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Berhati-hatilah kalian terhadap utang, karena sesungguhnya utang itu awalnya adalah kegelisahan dan akhirnya adalah pertengkaran.”
Bahkan, sebagian salaf lebih memilih hidup sederhana dan menahan diri dari banyak keinginan, daripada harus terbebani dengan utang. Imam Ahmad bin Hanbal pernah berpesan: “Jangan engkau remehkan utang, walaupun sedikit. Karena ia bisa menjadi sebab buruknya hidupmu dan hisabmu di akhirat.”
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah juga mengingatkan: “Utang adalah kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari.”
Ucapan para salaf ini menunjukkan bahwa meski utang dibolehkan dalam Islam, seorang muslim harus sangat berhati-hati agar tidak terjerumus dalam jeratan utang yang memberatkan.
Solusi Bijak dalam Menghadapi Utang
Apabila seseorang benar-benar tidak mampu membayar utang pada saat jatuh tempo, Islam memberikan solusi. Orang yang berpiutang dianjurkan untuk memberi tenggang waktu atau bahkan membebaskan sebagian utang. Allah ﷻ berfirman:
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), maka itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Ayat ini menjadi bukti bahwa Islam mengajarkan keseimbangan. Seorang yang berutang tidak dibebani dengan kewajiban di luar kemampuannya, dan pihak yang memberi utang didorong untuk bersikap lapang dada.
BACA JUGA: Jangan Tunda Bayar Utang!
Penutup
Dari uraian ini, dapat disimpulkan:
1- Tidak wajib bagi seseorang untuk mencari pinjaman baru hanya demi melunasi utang lama.
2- Jika sudah memiliki kemampuan, wajib segera melunasi utang dan haram menunda-nunda tanpa alasan.
3- Para ulama salaf sangat berhati-hati dengan utang, karena utang bisa menyeret seseorang pada masalah dunia maupun akhirat.
4- Islam menganjurkan pihak pemberi utang untuk memberi keringanan bagi yang kesulitan.
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam berutang, dan jika terpaksa, berniatlah dengan jujur untuk melunasinya. Sebab Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan menunaikannya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari). []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

