Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mulia. Membacanya merupakan ibadah yang berpahala besar, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, sebagian kaum muslimin masih bertanya-tanya, apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu?
Para ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu hukumnya boleh. Artinya, seseorang yang hadats kecil—misalnya karena buang angin atau baru bangun tidur—tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an dari hafalannya atau melalui perangkat elektronik seperti ponsel, meskipun belum berwudhu.
Hal ini karena tidak terdapat dalil yang mewajibkan wudhu hanya untuk sekadar membaca Al-Qur’an. Akan tetapi, berwudhu ketika membaca Al-Qur’an merupakan adab yang sangat dianjurkan sebagai bentuk pengagungan terhadap firman Allah Ta’ala.
Adapun jika seseorang ingin menyentuh mushaf Al-Qur’an, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa ia harus dalam keadaan suci dari hadats kecil. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
BACA JUGA: Mengenal Mani, Madzi, dan Wadi: Perbedaan, Ciri-Ciri, dan Hukum-Hukumnya dalam Islam
Mereka juga berdalil dengan surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman yang di dalamnya terdapat sabda:
أَلَّا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan dinilai hasan oleh sejumlah ulama)
Oleh karena itu, jika ingin membaca langsung dari mushaf, hendaknya seseorang berwudhu terlebih dahulu. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan banyak ulama salaf.
Adapun membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di telepon genggam atau tablet berbeda hukumnya dengan mushaf. Sebab, tulisan Al-Qur’an pada layar tidak memiliki hukum yang sama dengan mushaf cetak. Karena itu, banyak ulama kontemporer membolehkan membaca Al-Qur’an melalui gawai meskipun tanpa berwudhu, selama tidak dalam keadaan junub.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Memakai Kaos Oblong?
Sedangkan orang yang sedang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an hingga ia mandi wajib. Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ tidak ada sesuatu pun yang menghalangi beliau membaca Al-Qur’an selain janabah.
Kesimpulannya, membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Namun, jika hendak memegang mushaf, maka sebaiknya berwudhu terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap Kitabullah.
Meskipun demikian, seorang muslim hendaknya selalu berusaha membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci, karena hal itu lebih sempurna, lebih mencerminkan adab kepada firman Allah, dan lebih mendatangkan kekhusyukan dalam tilawah.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa mencintai, membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

