Home KajianBolehkah Melakukan Vasektomi dalam Islam?

Bolehkah Melakukan Vasektomi dalam Islam?

Dalam syariat terdapat kaidah bahwa kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain.

by Abu Umar
0 comments 17 views

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keberlangsungan keturunan dan menjaga fitrah manusia. Salah satu tujuan pernikahan yang agung adalah memperoleh keturunan yang saleh sebagai penerus generasi dan penyambung amal kebaikan. Oleh karena itu, segala tindakan yang secara permanen menghilangkan kemampuan untuk memiliki anak perlu ditinjau berdasarkan hukum syariat.

Salah satu tindakan yang sering menjadi pertanyaan adalah vasektomi. Vasektomi merupakan prosedur bedah yang dilakukan pada laki-laki dengan cara memotong atau menutup saluran vas deferens, yaitu saluran yang berfungsi mengalirkan sperma dari testis menuju saluran reproduksi. Akibatnya, sperma tidak dapat keluar bersama cairan mani sehingga pembuahan tidak dapat terjadi.

BACA JUGA: Hukum Shalat Tasbih

Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak diperbolehkan bagi laki-laki maupun perempuan melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya kemampuan untuk memiliki keturunan secara permanen. Larangan ini mencakup berbagai bentuk sterilisasi yang bertujuan memutus kemungkinan memiliki anak untuk selamanya tanpa adanya alasan syar’i yang mendesak.

Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Dewan Fikih Islam) disebutkan bahwa haram hukumnya menghilangkan kemampuan reproduksi secara permanen pada laki-laki maupun perempuan, yang dikenal dengan istilah sterilisasi, kecuali apabila terdapat kebutuhan darurat yang diakui oleh syariat Islam.

Adapun mengenai seseorang yang telah menjalani vasektomi, maka hukum terkait upaya mengembalikan fungsi reproduksinya perlu dikonsultasikan kepada para ahli medis yang terpercaya. Jika dokter spesialis menyatakan bahwa prosedur penyambungan kembali saluran vas deferens memungkinkan dilakukan dan tidak menimbulkan bahaya yang berarti, maka dianjurkan untuk mengembalikan kondisi tersebut kepada keadaan asalnya.

Namun apabila tindakan tersebut tidak memungkinkan dilakukan, atau justru menimbulkan risiko dan mudarat yang lebih besar, maka seseorang tidak dibebani kewajiban untuk melakukannya. Hal ini karena dalam syariat terdapat kaidah bahwa kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain.

Bagaimana jika seseorang melakukan vasektomi karena tidak mengetahui hukumnya? Dalam keadaan seperti ini, ia tidak berdosa selama perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan, bukan karena sengaja menentang syariat.

BACA JUGA:  Hukum Tato dan Menyambung Rambut dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya ialah apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa kesalahan yang terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Oleh sebab itu, orang yang telah melakukan vasektomi karena tidak mengetahui hukumnya hendaknya bertaubat, memperbanyak amal saleh, dan berusaha memperbaiki keadaan jika memungkinkan, tanpa membahayakan dirinya.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119