Wadi (الوَدْي) dalam bahasa Arab adalah cairan putih yang kental yang keluar setelah seseorang selesai buang air kecil.
Perbedaan antara mani, madzi, dan wadi dapat dikenali dari sifat dan karakteristik masing-masing.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan perbedaan ketiganya sebagai berikut:
Mani adalah cairan yang kental dan memiliki bau yang khas. Cairan ini keluar memancar ketika syahwat mencapai puncaknya. Setelah mani keluar, biasanya syahwat akan mereda dan tubuh terasa lemas.
BACA JUGA: Apakah Air Mani itu Suci atau Najis?
Adapun madzi adalah cairan yang bening dan encer. Cairan ini tidak memiliki bau seperti mani, tidak keluar memancar, dan tidak keluar ketika syahwat mencapai puncaknya. Madzi biasanya keluar ketika muncul rangsangan syahwat atau setelah syahwat mulai mereda. Sering kali seseorang baru menyadari keluarnya madzi setelah syahwatnya berkurang.
Sedangkan wadi adalah cairan putih yang keluar setelah selesai buang air kecil. Biasanya berupa tetesan-tetesan putih yang muncul setelah seseorang selesai berkemih.
Demikianlah perbedaan ketiga cairan tersebut dari sisi sifat dan karakteristiknya.
Hukum Mani, Madzi, dan Wadi
Adapun dari sisi hukum syariat, wadi memiliki hukum yang sama dengan air kencing dalam seluruh ketentuannya.
Sementara itu, madzi memiliki hukum yang sedikit berbeda dengan air kencing dalam cara menyucikannya. Hal ini karena najis madzi lebih ringan. Oleh sebab itu, cukup dengan memercikkan air pada bagian pakaian yang terkena madzi hingga seluruh bagian yang terkena air tersebut basah, tanpa harus mengucek atau memeras pakaian.
Selain itu, seseorang yang keluar madzi wajib mencuci seluruh kemaluannya beserta kedua buah zakarnya, meskipun madzi tidak mengenai seluruh bagian tersebut.
BACA JUGA: Macam Najis
Adapun mani, maka hukumnya suci (thahir). Apabila mani mengenai pakaian atau badan, tidak diwajibkan mencucinya kecuali sekadar menghilangkan bekasnya. Namun, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi junub (ghusl).
Sedangkan keluarnya madzi, wadi, maupun air kencing, semuanya mewajibkan seseorang untuk berwudu sebelum melaksanakan shalat.
Selesai dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 11, hlm. 169.
Wallahu a’lam bish-shawab. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

