Islam adalah agama yang mengajarkan keindahan, kebersihan, dan perawatan diri. Namun, dalam berhias dan mempercantik penampilan, seorang muslim tetap harus mengikuti batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. Di antara bentuk berhias yang dilarang dalam Islam adalah menyambung rambut dan membuat tato.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Al-Bukhari no. 5481)
BACA JUGA: Hukum Pakaian dan Warna Pakaian dalam Islam
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut sangat tegas. Bahkan Rasulullah ﷺ menyebut pelakunya sebagai orang yang mendapatkan laknat Allah. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Larangan Menyambung Rambut
Yang dimaksud dengan menyambung rambut adalah menambahkan rambut lain pada rambut asli seseorang dengan tujuan agar terlihat lebih panjang, lebih tebal, atau lebih indah. Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ melarang baik orang yang melakukan penyambungan rambut maupun orang yang meminta untuk disambungkan rambutnya.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena di dalamnya terdapat unsur penipuan dan mengubah penampilan asli yang Allah ciptakan. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Larangan Tato
Tato adalah gambar atau tulisan yang dibuat dengan memasukkan zat pewarna ke bawah permukaan kulit sehingga meninggalkan bekas permanen. Rasulullah ﷺ melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta ditato.
Para ulama menyebutkan bahwa tato termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa setan berusaha menyesatkan manusia dengan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan sungguh akan aku perintahkan mereka, lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa’: 119)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tato yang disebutkan dalam hadis adalah perbuatan yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama karena adanya ancaman laknat terhadap pelakunya.
BACA JUGA: Sekali Lagi tentang Hukum Madzi
Pelajaran yang Dapat Diambil
Hadis ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Menyambung rambut hukumnya haram.
Tato hukumnya haram.
Orang yang melakukan perbuatan tersebut maupun yang memintanya sama-sama mendapatkan ancaman dosa.
Seorang muslim wajib merasa cukup dengan penampilan yang Allah karuniakan kepadanya.
Berhias dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat.
Seorang muslim hendaknya menjaga diri dari segala bentuk perhiasan yang diharamkan. Kecantikan dan ketampanan yang hakiki bukanlah pada penampilan semata, tetapi pada ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Sebab apa yang dicintai Allah akan membawa keberkahan, sedangkan apa yang dilarang-Nya tidak akan mendatangkan kebaikan meskipun terlihat indah di mata manusia. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

