Shalat merupakan ibadah yang paling agung setelah dua kalimat syahadat. Ia adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada Hari Kiamat. Karena kedudukannya yang sangat penting, Islam memberikan syarat-syarat tertentu agar shalat yang dikerjakan seorang hamba menjadi sah dan diterima di sisi Allah Ta’ala.
Di antara syarat terpenting dalam shalat adalah bersuci dari hadas dan najis. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Beliau berkata:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول:
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ»
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari harta ghulul (harta yang diambil secara khianat sebelum dibagikan).” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Berpindah Tempat setelah Shalat Fardhu untuk Menjalankan Shalat Sunnah
Hadits yang mulia ini mengandung pelajaran penting tentang syarat diterimanya ibadah. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa shalat tidak akan diterima apabila seseorang melaksanakannya tanpa thaharah atau bersuci. Yang dimaksud bersuci di sini adalah menghilangkan hadas dengan berwudhu, mandi wajib apabila diperlukan, atau bertayamum ketika tidak memungkinkan menggunakan air sesuai ketentuan syariat.
Oleh karena itu, seseorang yang shalat dalam keadaan berhadas, baik karena tidak berwudhu maupun karena batal wudhunya, maka shalatnya tidak sah. Meskipun gerakan dan bacaannya tampak sempurna, ibadah tersebut tidak diterima karena salah satu syarat dasarnya tidak terpenuhi.
Hadits ini juga mengajarkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Suci dan hanya menerima amalan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah Dia syariatkan. Sebagaimana shalat membutuhkan kesucian badan, pakaian, dan tempat, demikian pula seluruh ibadah harus dibangun di atas landasan yang benar agar bernilai di sisi Allah.
Pada bagian kedua hadits, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh dengan cara khianat, curang, atau diambil tanpa hak. Ini menunjukkan bahwa baiknya tujuan tidak dapat menghalalkan cara yang haram. Harta yang kotor tidak dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat dengan Pakaian yang Digunakan Bersama Pasangan?
Dari hadits ini kita belajar bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kesucian, baik kesucian lahir maupun batin. Shalat memerlukan kesucian fisik melalui thaharah, sedangkan sedekah memerlukan kesucian harta dari segala bentuk keharaman.
Maka hendaknya setiap muslim memberikan perhatian besar terhadap masalah bersuci sebelum shalat. Jangan sampai kita meremehkan wudhu, kebersihan pakaian, atau kesucian tempat shalat. Sebab ibadah yang agung membutuhkan persiapan yang benar. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang menjaga kesucian lahir dan batin, sehingga amal ibadah kita diterima dan diridhai oleh-Nya. ]\
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

