Salah satu kewajiban terbesar seorang suami dalam Islam adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah bukan sekadar bentuk kebaikan atau kemurahan hati, melainkan hak yang telah Allah tetapkan bagi keluarga. Karena itu, seorang suami yang mampu tetapi enggan menunaikan kewajiban tersebut telah melakukan sebuah kezaliman.
Permasalahan ini pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ. Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, Hind binti Utbah radhiyallahu ‘anha datang mengadukan keadaan suaminya, Abu Sufyan.
BACA JUGA: Hak Finansial Istri: Nafkah
Beliau berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ، فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا؟ فَقَالَ:
لاَ حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Hind binti Utbah datang menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah aku berdosa jika aku mengambil sebagian hartanya untuk memberi makan keluarga kami?’ Maka beliau bersabda, ‘Tidak ada dosa bagimu jika engkau memberi makan mereka dengan cara yang ma’ruf (wajar).’” (HR. Al-Bukhari no. 2280)
Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak-hak keluarga. Rasulullah ﷺ tidak membenarkan sikap seorang suami yang menahan nafkah padahal ia mampu memberikannya. Bahkan dalam kondisi tertentu, istri diperbolehkan mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang menjadi hak mereka.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa kebolehan tersebut memiliki batasan yang jelas. Rasulullah ﷺ menggunakan kata “bil ma’ruf”, yaitu dengan cara yang wajar dan sesuai kebutuhan. Artinya, seorang istri tidak boleh mengambil lebih dari yang diperlukan, tidak boleh menghambur-hamburkan harta, dan tidak boleh menjadikannya alasan untuk berbuat zalim kepada suaminya.
Hadits ini juga menjadi peringatan keras bagi para suami yang memiliki sifat kikir. Sering kali seseorang begitu berhati-hati dalam mengeluarkan uang untuk keluarganya, tetapi tidak merasa berat menghabiskannya untuk kesenangan pribadi. Padahal nafkah yang diberikan kepada istri dan anak-anak justru termasuk amal yang paling besar pahalanya di sisi Allah.
BACA JUGA: Lelaki-lelaki Pencari Nafkah Halal
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya. Ini menunjukkan bahwa menafkahi keluarga bukan hanya kewajiban, tetapi juga ladang pahala yang sangat besar bagi seorang mukmin.
Rumah tangga yang harmonis tidak hanya dibangun dengan kata-kata manis, tetapi juga dengan tanggung jawab yang ditunaikan. Ketika kebutuhan keluarga dipenuhi dengan baik, akan tumbuh rasa aman, cinta, dan penghormatan di antara anggota keluarga. Sebaliknya, kekikiran sering kali menjadi pintu munculnya pertengkaran, kekecewaan, bahkan keretakan rumah tangga.
Karena itu, hendaknya setiap suami mengingat bahwa harta yang Allah titipkan kepadanya mengandung hak orang lain, terutama istri dan anak-anak yang berada dalam tanggungannya. Jangan sampai seseorang terlihat dermawan di luar rumah, tetapi keluarganya sendiri hidup dalam kekurangan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

