Home Baiti JannatiHukum Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibunya / Saudarinya

Hukum Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibunya / Saudarinya

Kesimpulannya, anak yang sudah baligh haram tidur seranjang dengan ibunya atau saudarinya tanpa pembatas yang aman.

by Abu Umar
0 comments 186 views

Dalam Islam, menjaga batasan aurat dan adab pergaulan di dalam rumah adalah bagian penting dari penjagaan kehormatan dan kesucian diri. Salah satu persoalan yang sering dianggap sepele oleh masyarakat adalah kebiasaan seorang anak yang sudah baligh masih tidur bersama ibunya atau saudarinya dalam satu ranjang atau satu ruangan tanpa pembatas yang jelas. Padahal, syariat memiliki aturan yang sangat tegas dalam masalah ini.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an agar anak-anak meminta izin dalam tiga waktu aurat. (QS. An-Nur: 58). Ayat ini menunjukkan bahwa batasan aurat dan adab menjaga pandangan berlaku bahkan di dalam rumah. Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar penting tentang pendidikan adab sejak dini agar terhindar dari fitnah dan dosa.

BACA JUGA:  6 Kewajiban Anak Lak-laki Selama Hidup pada Kedua Orangtua

Para ulama salaf dengan tegas melarang seorang laki-laki yang telah baligh tidur bersama perempuan mahramnya dalam satu selimut atau tanpa pembatas yang aman. Imam An-Nawawi رحمه الله berkata, “Haram bagi seorang laki-laki dan perempuan yang telah baligh untuk tidur dalam satu selimut, meskipun keduanya adalah mahram.” (Syarh Shahih Muslim). Larangan ini bukan karena buruk sangka, tetapi sebagai bentuk penjagaan dari sebab-sebab fitnah.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian shalat saat usia tujuh tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur saat usia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa pemisahan tempat tidur diwajibkan sebelum baligh, apalagi setelah baligh yang syahwat sudah tumbuh sempurna.

BACA JUGA:  Sufyan bin Uyainah dan Anak Kecil yang Membawa Kertas dan Tinta

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله menegaskan, “Syariat datang untuk menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepada kerusakan.” Maka tidur bersama tanpa kebutuhan yang darurat termasuk membuka pintu fitnah, meskipun antara ibu dan anak atau saudara kandung.

Kesimpulannya, anak yang sudah baligh haram tidur seranjang dengan ibunya atau saudarinya tanpa pembatas yang aman. Jika terpaksa satu ruangan karena keterbatasan tempat, maka wajib ada pemisah tempat tidur dan penjagaan aurat yang ketat. Semua ini demi menjaga kehormatan, keselamatan iman, dan ketenangan dalam keluarga Muslim. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119