Pembagian warisan dalam Islam bukan perkara yang diserahkan kepada perasaan, kebiasaan, atau pertimbangan manusia semata. Allah telah menetapkan bagian-bagian ahli waris dengan aturan yang sangat rinci. Karena itu, memahami ilmu faraidh menjadi perkara penting agar harta peninggalan tidak dibagikan secara zalim.
Salah satu pembahasan menarik dalam ilmu waris adalah ketika dalam suatu kasus terdapat anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari kandung atau saudari seayah.
Terdapat sebuah kisah yang menunjukkan ketelitian para sahabat dalam memahami hukum warisan.
Dari Hudhail bin Syurahbil, ia berkata bahwa Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه pernah ditanya tentang warisan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudari.
BACA JUGA: Tiga Amal yang Terus Mengalir setelah Kematian
Abu Musa menjawab bahwa anak perempuan mendapat setengah dan saudari mendapat setengah. Kemudian beliau menyarankan agar mereka bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, karena menurut beliau Ibnu Mas’ud akan mengikuti pendapatnya.
Ketika Ibnu Mas’ud ditanya dan diberitahu tentang pendapat Abu Musa, beliau berkata:
لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ، أَقْضِي فِيهَا بِمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِبِنْتِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
“Kalau demikian, sungguh aku telah tersesat dan bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Aku akan memutuskan perkara ini dengan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ: anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudari.” HR. Al-Bukhari no. 6736
Bagaimana Pembagiannya?
Dalam kasus yang disebutkan dalam hadis tersebut, terdapat tiga ahli waris perempuan:
Anak perempuan mendapatkan 1/2.
Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 sebagai penyempurna bagian dua pertiga.
Saudari mendapatkan sisa harta, yaitu 1/6.
Jika dihitung:
1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6.
Maka masih tersisa 1/6, yang dalam kasus ini diberikan kepada saudari sebagai bagian sisa.
Perhatikan bahwa cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan 1/2. Ia mendapatkan 1/6, karena keberadaannya bersama anak perempuan menjadikan bagian tersebut sebagai penyempurna dua pertiga.
Pelajaran dari Ibnu Mas’ud
Kisah ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana para sahabat berhati-hati dalam memberikan fatwa.
Ibnu Mas’ud رضي الله عنه tidak sekadar mengikuti pendapat orang lain. Ketika mengetahui adanya keputusan Rasulullah ﷺ, beliau langsung berpegang kepadanya.
Sikap ini menunjukkan bahwa hukum agama harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, bukan kepada perkiraan atau pendapat pribadi.
Yang lebih mengagumkan, Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه juga menunjukkan sikap tawadhu. Setelah mengetahui penjelasan Ibnu Mas’ud, beliau tidak mempertahankan pendapatnya. Bahkan beliau berkata:
“Janganlah kalian bertanya kepadaku selama hibr (ulama) ini masih ada di antara kalian.”
Ini adalah akhlak para sahabat dalam menerima kebenaran.
Mereka tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling merendahkan. Ketika dalil yang lebih kuat telah diketahui, mereka tunduk kepada kebenaran.
BACA JUGA: Menjaga Warisan Amal Shalih Kaum Salaf
Allah Ta’ala telah memberikan perhatian besar terhadap masalah warisan. Allah berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
“Itulah batas-batas Allah.” (QS. An-Nisa: 13)
Karena itu, pembagian warisan hendaknya dilakukan dengan ilmu dan kehati-hatian. Jangan sampai harta peninggalan orang yang telah meninggal justru menjadi sebab permusuhan di antara keluarga.
Warisan bukan sekadar pembagian harta. Ia adalah amanah syariat.
Maka, sebelum membagikan harta peninggalan, pelajarilah terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang berhak, berapa bagian masing-masing, dan apakah terdapat penghalang waris.
Semoga Allah memberikan kita ilmu yang benar, kejujuran dalam menjalankan amanah, serta menjauhkan keluarga kita dari perselisihan karena harta. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

