Home Baiti JannatiApakah Menikah Itu Wajib dalam Islam?

Apakah Menikah Itu Wajib dalam Islam?

Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum menikah dalam Islam tidak selalu sama bagi setiap orang.

by Abu Umar
0 comments 18 views

Perlu diketahui bahwa hukum menikah tidaklah sama bagi setiap orang. Semua kaum muslimin sepakat bahwa pernikahan adalah syariat yang dianjurkan dan termasuk petunjuk serta sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ. Namun, tingkat kebutuhan dan hukumnya dapat berbeda-beda sesuai dengan keadaan masing-masing individu.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa manusia dalam masalah pernikahan terbagi menjadi tiga golongan.

1. Orang yang Wajib Menikah

Golongan pertama adalah mereka yang khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan haram apabila tidak menikah. Menurut mayoritas ulama fikih, orang seperti ini wajib menikah. Sebab menjaga kehormatan diri dan menjauhkan diri dari perbuatan haram merupakan kewajiban, sedangkan sarana yang dapat mewujudkan hal tersebut bagi dirinya adalah pernikahan.

Dengan menikah, ia dapat menjaga kesucian dirinya, menundukkan pandangan, serta menghindarkan diri dari berbagai bentuk fitnah dan godaan syahwat yang diharamkan.

2. Orang yang Dianjurkan Menikah

Golongan kedua adalah mereka yang memiliki keinginan untuk menikah, tetapi tidak sampai khawatir terjatuh ke dalam perbuatan haram jika belum menikah. Bagi orang seperti ini, menikah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan.

BACA JUGA:  Jangan Takut Menikah!

Para ulama dari kalangan Ashab Ar-Ra’yi berpendapat demikian, dan inilah pula yang menjadi pendapat serta praktik para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

“Seandainya umurku hanya tersisa sepuluh hari lagi, dan aku mengetahui bahwa aku akan meninggal setelahnya, sementara aku masih memiliki keinginan untuk menikah, niscaya aku akan menikah karena khawatir terjadinya fitnah.”

Demikian pula Sa’id bin Jubair rahimahullah menceritakan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bertanya kepadanya:

“Apakah engkau sudah menikah?”

Ia menjawab, “Belum.”

Maka Ibnu Abbas berkata:

“Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah mereka yang paling banyak istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5069)

Ibrahim bin Maysarah rahimahullah juga menuturkan bahwa Thawus berkata kepadanya:

“Menikahlah, atau aku akan mengatakan kepadamu sebagaimana Umar berkata kepada Abu Az-Zawa’id: Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan (ketidakmampuan) atau keburukan akhlak.”

Perkataan para salaf ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap pernikahan sebagai sarana menjaga agama dan kehormatan diri.

3. Orang yang Tidak Memiliki Syahwat

Golongan ketiga adalah mereka yang tidak memiliki keinginan untuk menikah. Hal ini bisa disebabkan karena sejak awal memang tidak memiliki dorongan syahwat, seperti orang yang impoten, atau karena syahwat tersebut telah hilang akibat usia lanjut, penyakit, dan sebab-sebab lainnya.

Dalam masalah ini, para ulama memiliki dua pendapat:

Pendapat Pertama

Tetap dianjurkan untuk menikah berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menganjurkan pernikahan.

Pendapat Kedua

Lebih utama baginya untuk tidak menikah. Sebab ia tidak dapat mewujudkan tujuan utama pernikahan. Selain itu, pernikahannya dapat menghalangi pasangannya memperoleh manfaat pernikahan secara sempurna dari orang lain. Ia juga mungkin akan menzalimi pasangannya karena tidak mampu memenuhi hak-haknya.

Di samping itu, ia dapat terbebani dengan berbagai kewajiban rumah tangga yang mungkin tidak mampu ia tunaikan. Bahkan, pernikahan tersebut bisa menyibukkannya dari kegiatan yang lebih bermanfaat baginya, seperti menuntut ilmu dan beribadah.

Kemampuan Finansial Bukan Syarat Gugurnya Anjuran Menikah

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa zahir perkataan Imam Ahmad menunjukkan tidak adanya perbedaan antara orang yang memiliki kemampuan finansial dan yang belum memilikinya.

Beliau berkata:

“Seorang laki-laki hendaknya menikah. Jika ia mampu memberi nafkah maka hendaklah ia memberi nafkah. Jika ia belum mampu, maka hendaklah ia bersabar.”

BACA JUGA:  Masuk Islam Karena Ingin Menikah: Bagaimana Hukumnya?

Namun hal ini berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah secara umum. Adapun orang yang benar-benar tidak mampu, maka Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum menikah dalam Islam tidak selalu sama bagi setiap orang. Menikah bisa menjadi wajib bagi orang yang khawatir terjatuh ke dalam perbuatan haram, menjadi sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki keinginan menikah namun masih mampu menjaga diri, dan dapat memiliki rincian hukum tersendiri bagi orang yang tidak memiliki syahwat atau kemampuan.

Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya melihat kondisi dirinya dengan jujur dan mempertimbangkan maslahat agama yang akan diperoleh. Yang jelas, pernikahan merupakan syariat yang agung, sunnah para nabi, serta salah satu sarana terbesar untuk menjaga agama, kehormatan, dan ketenangan hidup seorang muslim. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119