Para ulama bersepakat bahwa nikah dianjurkan, disunnahkan, dan memiliki banyak keutamaan. Di antara faidah-faidah nikah akan disebutkan sebagai berikut.
Pertama, regenerasi anak, karena (salah satu) tujuan dari pernikahan adalah berlanjutnya keturunan. Dengan memiliki anak, kita dapat melihat sebuah faidah kecintaan Allah swt. kepada manusia, karena hal tersebut dila-kukan demi terus berlanjutnya ras manusia.
Dengan memiliki anak, cinta Rasul juga dapat dituai, karena beliau sangat sayang kepada anak-anak. Salah satu keuntungan memiliki anak adalah dengan berharap doa keberkahan dari anak yang saleh, dan syafaat (pertolongan di akhirat) dari anak yang meninggal ketika masih kecil.
BACA JUGA: Hukum Merahasiakan Pernikahan
Kedua, terbentenginya diri dari setan dengan menolak godaan-godaan syahwat. Menikah juga dapat membuat jiwa manusia tenang dan membuatnya bahagia dengan berkumpul bersama belahan jiwa.
Ketiga, seorang lelaki tidak lagi harus memikirkan urusan rumah dan kesibukan-kesibukan, seperti memasak, menyapu lantai, merapikan kasur, membersihkan peralatan dapur, dan urusan rumah tangga yang lain, karena seorang lelaki biasanya mengeluhkan hal tersebut saat masih membujang. Saat itu banyak dari waktunya yang terbuang, sementara ia masih memiliki banyak hal yang harus dilakukan, seperti mencari ilmu dan bekerja.
Maka kehadiran istri bisa menjadi penolong bagi agamanya dengan cara semacam ini, tanpa memiliki istri, hal-hal seperti ini dapat menjadi penghalang hati untuk dekat kepada Ilahi.
Keempat, berbagi tugas dengan pasangan. Seseorang dapat berusaha lebih fokus untuk menjernihkan hati dan melatih jiwa dengan memeliharanya, memberikan hak-hak keluarga, sabar menghadapi mereka, sabar terhadap cobaan yang datang dari mereka, berusaha memperbaiki, dan membimbing mereka ke jalan agama.
Selain itu, berusaha mencari rezeki yang halal untuk mereka dan mendidik anak. Semua hal ini adalah pekerjaan yang begitu besar keutamaannya, karena di dalamnya ada bentuk penjagaan, sementara keutamaan penjagaan itu sangatlah besar.
BACA JUGA: Pernikahan Khadijah dan Nabi
Orang yang tidak dapat memelihara dan menjaganya adalah orang yang khawa-tir untuk memberikan hak kepada yang berhak (keluarga), dan berjuang demi keluarga. Pemeliharaan anak yang ada di dalamnya sama nilainya dengan berjihad di jalan Allah swt.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “(Uang) dinar yang engkau gunakan di jalan Allah, (uang) dinar yang engkau habiskan untuk memerdekakan budak, (uang) dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan (uang), dinar yang engkau gunakan untuk keluargamu maka yang pa ling utama dan paling banyak pahalanya adalah (uang) dinar yang engkau gunakan untuk keluargamu.” (HR Muslim) []
Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / Tahun Terbit ?/Cet.: 2000/Kesembilan
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

