Sejarah mencatat bahwa perintah zakat telah ada sejak periode Makkah, meskipun masih bersifat umum dan belum memiliki ketentuan yang terperinci. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menunaikan hak orang lain dari harta yang dimiliki. Allah Ta’ala berfirman:
“Tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (panennya).” (QS. Al-An’am: 141)
Ayat ini menunjukkan bahwa sejak awal masa kenabian, kaum Muslimin telah diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian harta mereka guna membantu orang lain yang membutuhkan. Namun, pada periode Makkah belum ditetapkan ketentuan yang rinci mengenai nishab, kadar zakat, maupun jenis harta yang wajib dizakati.
BACA JUGA: Bukan Fakir Miskin tapi Enggan Zakat, Ini Hukumannya di Hari Kiamat Kelak
Ketentuan zakat yang lebih terperinci baru ditetapkan setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah. Pada tahun kedua Hijriah, zakat diwajibkan dengan aturan yang jelas mengenai nishab, kadar yang harus dikeluarkan, serta golongan-golongan yang berhak menerimanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir (3/349):
“Tidaklah jauh kemungkinan bahwa asal zakat berupa sedekah telah diperintahkan sejak awal kenabian, sebagaimana firman Allah: ‘Tunaikanlah haknya pada hari panennya’ (QS. Al-An’am: 141). Adapun zakat dengan nishab dan ketentuan jumlah tertentu, maka penjelasannya baru ditetapkan di Madinah.”
BACA JUGA: Jika Enggan Menunaikan Zakat
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menghadapi sebagian kelompok yang menolak menunaikan zakat. Beliau mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka, sebagai bentuk penegasan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban pokok dalam Islam yang tidak boleh diabaikan.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, pengelolaan zakat menjadi lebih terorganisasi melalui pendirian Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara. Pengelolaan yang baik ini berperan besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen keadilan dan solidaritas dalam kehidupan umat Islam. []
SUMBER: KITAB FATHUL QARIB
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

