Banyak orang mengira semua zakat itu sama.
Padahal dalam Islam ada perbedaan penting antara zakat mal dan zakat fitrah.
Memahami perbedaannya sangat penting.
Karena keduanya memiliki hukum dan kedudukan yang berbeda.
Zakat Mal: Termasuk Rukun Islam
Zakat yang disebut dalam rukun Islam adalah zakat mal.
Zakat ini hanya diwajibkan pada jenis harta tertentu.
Bukan pada semua harta yang dimiliki seseorang.
Para ulama menyebutkan beberapa jenis harta yang wajib dizakati.
BACA JUGA: Zakat untuk Saudara Kandung, Bolehkah?
Pertama, hewan ternak.
Yaitu unta, sapi, dan kambing.
Kedua, emas dan perak.
Di masa sekarang termasuk juga uang yang memiliki nilai seperti keduanya.
Ketiga, harta perdagangan atau hasil bisnis.
Keempat, sesuatu yang keluar dari bumi.
Ini mencakup dua jenis.
Pertama, hasil pertanian dan buah-buahan.
Para ulama sepakat tentang empat jenis: gandum, sya’ir, kurma, dan kismis.
Kedua, rikaz.
Yaitu harta terpendam dari masa orang kafir yang ditemukan oleh seorang muslim.
Imam Ibnul Mundzir رحمه الله mengatakan bahwa para ulama berijmak tentang kewajiban zakat pada sembilan jenis harta tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله juga menukil ijmak ini dalam kitab Al-Majmu’.
Zakat mal memiliki kedudukan yang sangat besar.
Ia termasuk rukun Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ… وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat…” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Karena itu, orang yang mengingkari kewajibannya bisa menjadi kafir.
Sedangkan yang menolak menunaikannya dianggap fasik.
Bahkan para sahabat sepakat memerangi orang yang menolak membayar zakat.
Zakat Fitrah: Kewajiban di Akhir Ramadhan
Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah diwajibkan di akhir Ramadhan.
Para ulama juga telah berijmak tentang kewajibannya.
Namun kedudukannya tidak sama dengan zakat mal.
Zakat fitrah bukan termasuk rukun Islam.
Orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Zakat fitrah memiliki tujuan mulia.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609)
BACA JUGA:
Hukum Ringkas tentang Zakat Fitrah
Karena itu zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Id.
Jika ditunaikan setelah shalat Id, maka ia hanya menjadi sedekah biasa.
Jadi, jangan sampai tertukar.
Zakat mal adalah rukun Islam.
Sedangkan zakat fitrah adalah kewajiban khusus di akhir Ramadhan.
Keduanya sama-sama penting.
Dan keduanya adalah jalan membersihkan harta serta jiwa seorang muslim. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

