Salah satu permasalahan fikih yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin adalah tentang hukum madzi. Sebagian orang menganggap keluarnya madzi mengharuskan mandi junub, sementara yang lainnya tidak mengetahui bagaimana cara bersuci yang benar ketika madzi keluar. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hukum madzi berdasarkan dalil-dalil syariat.
Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar ketika seseorang terangsang syahwat, seperti saat memikirkan hubungan suami istri, bercumbu, atau sebab-sebab lainnya. Cairan ini berbeda dengan mani, baik dari sifat maupun hukum-hukumnya.
BACA JUGA: Bolehkah Orang Laki-laki Wudhu dengan Sisa Air Wudhu Wanita?
Dalil yang sangat jelas dalam masalah ini adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَفْعَلْ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
“Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi. Aku pun mandi sampai punggungku seakan pecah-pecah. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: ‘Janganlah engkau lakukan itu! Jika engkau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat.’” (HR. Abu Dawud no. 206, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar (ghusl). Rasulullah Muhammad ﷺ hanya memerintahkan dua hal, yaitu mencuci kemaluan yang terkena madzi dan berwudhu kembali.
Para ulama juga menjelaskan bahwa madzi termasuk najis. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk mencuci bagian yang terkena madzi. Seandainya madzi suci, tentu tidak ada perintah untuk membersihkannya.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى نَجَاسَةِ الْمَذْيِ
“Umat Islam telah berijma’ (bersepakat) bahwa madzi itu najis.” Al-Majmu’ (2/571)
Demikian pula Al-Imam Al-Faakihii rahimahullah mengatakan:
“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan umat ini tentang batalnya wudhu karena keluarnya madzi.” Al-I’lam bi Fawaid ‘Umdah Al-Ahkam (1/650)
Dari keterangan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua hukum penting terkait madzi:
Madzi adalah najis, sehingga wajib mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena olehnya.
Madzi membatalkan wudhu, sehingga seseorang harus berwudhu kembali apabila hendak melaksanakan shalat.
BACA JUGA: Macam Najis
Adapun mandi junub tidak diwajibkan hanya karena keluarnya madzi. Mandi wajib baru diwajibkan apabila keluar mani atau terjadi hubungan suami istri, sebagaimana dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain.
Memahami perbedaan antara mani dan madzi sangat penting agar seorang muslim dapat beribadah sesuai tuntunan syariat. Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. Karena itu, jangan memberatkan diri dengan kewajiban yang tidak diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Cukup lakukan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad ﷺ, yaitu mencuci kemaluan yang terkena madzi dan berwudhu sebelum melaksanakan shalat. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

