Pertanyaan: Apakah yang dimaksud ‘kebiasaan rahasia’? Apakah melakukan kebiasaan seperti ini halal atau haram? Apakah dia harus membayar Kafarah? Kami memohon anda memberikan faedah untuk kami, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban: ‘Kebiasaan rahasia’ menurut pengertiannya adalah onani, yaitu perbuatan seseorang untuk mengeluarkan mani dalam keadaan sadar baik dengan tangan ataukah dengan guling dan yang sepertinya. Hukumnya haram karena Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (۲۹} إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ {۳۱}
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka dan budak-budak mereka. Dalam hal tersebut mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari selain itu mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Ma’aarij: 29-31) Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَرَوْجُ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْحِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصُّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (متفق عليه)
“Wahai pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu hendaklah menikah karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa karena puasa adalah perisai.” Muttafaq ‘alaihi.
BACA JUGA: Berbuka saat Safar, Apakah Wajib Kafarah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong siapa saja yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Seandainya masturbasi itu boleh, tentu lebih ringan dan mudah. Dengan ini tercapailah kesenangan dan kenikmatan. Dan berkuranglah gejolak birahi dalam dirinya. Seandainya boleh, tentu beliau akan menganjurkannya, karena mudah dan tercapainya kenikmatan. Dari sini diketahui hal yang demikian itu tidak boleh. Dengan demikian, orang tersebut wajib menjaga dirinya dari perkara ini. Hendaklah mohon pertolongan kepada Allah dan bersabar hingga Allah memberikan kemampuan kepadanya.
Adapun orang yang melakukannya di siang hari di bulan Ramadhan hingga maninya keluar, maka hal itu membatalkan puasa. Dia berdosa dan wajib mengqadha’, baik laki-laki ataupun wanita. Adapun kafarah tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang menggauli istrinya.
Jika orang tersebut termasuk orang yang diwajibkan berpuasa, maka barangsiapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, wajib membayar kafarah dan menggadha’. Demikian pula istrinya jika patuh kepadanya baik keluar mani atau tidak.
BACA JUGA: Jarak Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Adapun jika orang tersebut tidak termasuk orang yang wajib berpuasa seperti orang yang menggauli istrinya ketika bersafar, maka dia tidak berdosa dan tidak membayar kafarah, karena musafir boleh berbuka.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

