Home RamadhanHukum Ringkas tentang Zakat Fitrah

Hukum Ringkas tentang Zakat Fitrah

Para sahabat juga menunaikannya dalam bentuk makanan, bukan uang. Oleh karena itu kita mengikuti praktik mereka dan tidak membuat-buat cara baru.

by Abu Umar
0 comments 56 views

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Abu Al-‘Aliyah bahwa keduanya berkata: “Beliau menunaikan zakat fitrah kemudian keluar menuju shalat,” maksudnya adalah shalat Idul Fitri.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan karena berakhirnya puasa Ramadhan. Disebut zakat fitrah karena sebab kewajibannya adalah berbuka dari puasa Ramadhan.

Dalil Disyariatkannya Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1371)

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan.

Sebagian ulama juga menafsirkan firman Allah dalam Surah Al-A’la:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ۝ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan zakat) dan mengingat nama Rabbnya lalu ia shalat.”

Waki’ bin Al-Jarrah رحمه الله berkata: “Zakat fitrah bagi Ramadhan seperti sujud sahwi bagi shalat; ia menutupi kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.”

BACA JUGA: Jika Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah

Pendapat yang benar adalah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah.”

Para ulama juga telah berijma’ (sepakat) tentang kewajibannya.

Waktu Wajibnya Zakat Fitrah

Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Karena itu:

Siapa yang menikah, memiliki anak, atau masuk Islam sebelum matahari terbenam, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.

Jika hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim, baik:

  • laki-laki maupun perempuan
  • merdeka maupun budak
  • anak kecil maupun orang dewasa

Rasulullah bersabda: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari)

Zakat fitrah juga diwajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya.

Kadar Zakat Fitrah

Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ makanan menurut takaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan: “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada masa Nabi satu sha’ makanan.” (HR. Bukhari)

Satu sha’ kira-kira setara dengan sekitar 3 kg beras (perkiraan, tergantung jenis makanan).

Jenis Makanan untuk Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok manusia, seperti:

  • kurma
  • gandum
  • beras
  • atau makanan pokok lainnya.

Pada masa Nabi, para sahabat mengeluarkannya dari:

  • gandum
  • kurma
  • kismis
  • keju kering.

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang biasa dimakan di suatu negeri.

Tidak Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya dalam bentuk makanan.

Para sahabat juga menunaikannya dalam bentuk makanan, bukan uang. Oleh karena itu kita mengikuti praktik mereka dan tidak membuat-buat cara baru.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.

Rasulullah bersabda: “Beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Id).” (HR. Bukhari)

Waktu pembayarannya:

Waktu utama: pagi hari sebelum shalat Id.

Waktu boleh: satu atau dua hari sebelum hari raya.

Tidak boleh menundanya sampai setelah shalat Id tanpa uzur.

BACA JUGA: Mengapa Harus Membayar Zakat Fitrah

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Namun sebagian ulama seperti Malik, riwayat dari Ahmad, dan pilihan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah dikhususkan bagi fakir dan miskin.

Tempat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah sebaiknya dibagikan di tempat seseorang berada ketika zakat itu wajib, yaitu di daerah tempat ia tinggal saat menjelang Idul Fitri.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang saleh.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. []

SUMBER: AR ISLAMWAY

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119