Home IbadahWaktu Shalat

Waktu Shalat

Tidak dapat dikatakan, jika bayangan sesuatu sama dengan bayangannya maka sudah masuk waktu Ashar, dan belum keluar waktu Zhuhur.

by Abu Umar
0 comments 110 views

Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima kali mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan dan harus dikerjakan pada waktu tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah:

…. إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا )

“…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 103). Berikut ini ketentuan waktu dan penjelasannya:

Zhuhur, waktu tergelincir yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit menuju ke arah barat.

Shalat Zhuhur adalah shalat yang wajib dikerjakan ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Dinamakan shalat Al-Ola karena merupakan shalat yang pertama kali dikerjakan oleh malaikat Jibril bersama Nabi Shalat ini juga dinamakan Al-Hajirah. Diriwayatkan dari Abu Barzah. “Dulu Rasulullah mengerjakan shalat Al-Hajirah, yang disebut orang-orang dengan Al-Ula (pertama), ketika matahari telah bergeser atau tergelincir ke barat.”

BACA JUGA:  Cara Sujud dalam Shalat yang Benar

Awal waktu shalat Zhuhur

Yaitu tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat. Para ulama sepakat mengenai waktu tersebut berdasarkan hadits dari Rasulullah bahwa beliau mengerjakan shalat Zhuhur ketika tergelincirnya matahari, seperti yang diterangkan dalam hadits riwayat Abu Barzah sebelumnya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah bersabda:

“Waktu shalat Zhuhur jika matahari telah tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum datang waktu Ashar, Waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama belum tenggelamnya syafaq (mega merah). Waktu shalat Isya sampai tengah malam. Waktu shalat Subuh dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari. Jika matahari telah menyingsing janganlah kalian mengerjakan shalat, karena ketika itu matahari terbit di antara dua tanduk setan,

Akhir waktu shalat Zhuhur

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang paling benar, batas akhir waktu shalat Zhuhur adalah ketika bayangan sesuatu menyerupai tinggi aslinya sama dengan bayangan ketika matahari tergelincir. Maka, ini telah masuk waktu Ashar. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama kecuali Abu Hanifah. Menurutnya, akhir waktu Zhuhur ketika bayangan sesuatu menyerupai dua kali lipat panjangnya, setelah tergelincir ke barat. Jumhur ulama berdalil dengan beberapa dalil:

1. Hadits riwayat Ibnu Umar sebelumnya, “Waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir (ke arah barat) hingga bayangan seseorang seperti tinggi aslinya selama belum masuk waktu Ashar.”

2. Hadits riwayat Jabir bin Abdullah Al-Anshari. “Rasulullah pernah keluar dan mengerjakan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir, dan panjang bayangannya setinggi tali sandal. Beliau mengerjakan shalat Ashar ketika bayangannya setinggi tali sandal dan setinggi manusia. Lalu beliau mengerjakan shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Beliau mengerjakan shalat Isya’ ketika mega merah telah hilang Kemudian melakukan shalat Subuh ketika fajar menyingsing. Rasulullah mengerjakan shalat Zhuhur pada hari berikutnya ketika bayangannya setinggi seseorang. Kemudian shalat Ashar ketika bayangannya setinggi dua orang yaitu sesuai kadar panjang penunggang hewan dari tunggangannya menuju Dzulhulaifah. Kemudian melaksanakan shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, dan shalat Isya’ pada sepertiga malam atau tengah malam -Abu Zaid ragu- kemudian shalat Subuh saat keadaan terang.

Kandungan hadits ini, kemungkinan Nabi telah selesai mengerjakan shalat Zhuhur ketika bayangan sesuatu menyerupai tingginya. Pada shalat Ashar yang pertama beliau melaksanakannya ketika bayangan sesuatu sama persis dengan bendanya. Sehingga tidak ada kesamaan waktu pelaksanaan pada keduanya.

BACA JUGA: Kewajiban Shalat dan orang Kafir

Tidak dapat dikatakan, jika bayangan sesuatu sama dengan bayangannya maka sudah masuk waktu Ashar, dan belum keluar waktu Zhuhur. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa setelah itu masih ada cukup waktu untuk shalat sebanyak empat rakaat shalat Zhuhur dan Ashar menurut pendapat sebagian ulama. Hal ini dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلُّ صَلَاةً حَتَّى يَجِيَ وَقْتُ الْأُخْرَى

“Hanya saja sikap meremehkan itu bagi orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” Abu Malik berkata, oleh karena itu, harus diarahkan seperti keterangan di atas. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119