Dalam kehidupan bermasyarakat, aktivitas berutang dan memberi pinjaman merupakan hal yang lumrah. Islam tidak melarang utang, tetapi memberikan aturan dan adab yang harus dijaga, baik oleh pihak yang berutang maupun yang memberi pinjaman. Salah satu adab penting yang perlu diperhatikan adalah cara menagih utang. Sebab, dalam menagih haknya, seorang Muslim dituntut tetap menjaga akhlak dan ketakwaan.
Pertama, menagih utang hanya dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan.
Menagih sebelum waktunya dianggap tidak adil, karena belum ada kewajiban bagi pihak yang berutang untuk melunasi. Dalam *Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah* disebutkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: *“Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.”* Hal ini menunjukkan bahwa akad dan kesepakatan adalah amanah yang wajib dijaga.
BACA JUGA: 6 Adab Sebelum Keluar Rumah
Kedua, menagih utang harus dilakukan dengan cara yang baik.
Rasulullah ﷺ bersabda: *“Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.”* (HR. Ibnu Majah). Dengan kata lain, seorang Muslim tidak boleh berlaku kasar, apalagi merendahkan martabat saudaranya ketika menagih haknya.
Ulama salaf seperti Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah berkata: *“Seorang mukmin menutupi dan menasihati, sedangkan orang fasik membuka aib dan mencela.”* Maka, menagih utang harus disertai dengan adab, bukan dengan mempermalukan.
Ketiga, jika orang yang berutang benar-benar belum mampu membayar, maka dianjurkan memberi tenggang waktu atau bahkan membebaskannya.
Nabi ﷺ bersabda: *“Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.”* (HR. Muslim).
Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, *“Di antara bentuk kebaikan yang paling agung adalah memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang, karena itu merupakan bentuk kasih sayang yang Allah cintai.”*
BACA JUGA: Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam
Keempat, tidak boleh mengambil keuntungan dari utang, seperti menetapkan bunga atau riba.
Allah Ta’ala berfirman: *“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian orang beriman.”* (QS. Al-Baqarah: 278).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan penjelasan bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dari pinjaman termasuk riba yang diharamkan, walau sedikit.
Dengan demikian, menagih utang bukan hanya perkara hukum duniawi, tetapi juga menyangkut ibadah dan akhlak seorang Muslim. Ia dituntut untuk berlaku adil, berlapang dada, dan menjauhi segala bentuk kezhaliman.
Menjaga adab dalam menagih utang akan membuka pintu keberkahan, mempererat persaudaraan, serta menjauhkan diri dari murka Allah. Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullah: *“Seorang mukmin itu baik dalam menunaikan hak orang lain, dan pemaaf ketika menuntut haknya.”* Inilah jalan mulia yang dituntunkan syariat: menegakkan keadilan tanpa menghilangkan kasih sayang. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

