Membaca Al-Qur’an—tanpa menyentuh mushaf—bagi orang yang berhadats, baik hadats kecil atau besar, tidak mengapa, berdasarkan pendapat ulama yang paling tepat. Permasalahan ini lebih mudah jika dibandingkan dengan masalah menyentuh mushaf (tanpa wudhu) disebabkan beberapa perkara berikut:
1. Tidak ada riwayat shahih yang derajatnya marfu’ sampai kepada Nabi mengenai larangan membaca Al-Qur’an (tanpa wudhu). Semua riwayat yang ada adalah dha’if, tidak dapat dijadikan hujah, seperti hadits Abdullah bin Amr yang diriwayatkan secara marfu’:
لا يَقْرَأُ الجنبُ وَلَا الْخَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Tidak boleh bagi orang yang junub dan wanita haid membaca Al-Qur’an.”
BACA JUGA: Sunnah-Sunnah Fitrah
Hadits riwayat Ibnu Rawahah, “Rasulullah melarang salah seorang dari kami membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub.”
Hadits riwayat Abdullah bin Malik, “Jika aku berwudhu, namun dalam keadaan junub, aku tetap makan dan minum. Tapi aku tidak shalat dan tidak membaca (Al-Qur’an) sampai aku mandi.”
Namun, semua riwayat di atas tidak shahih.
2. Telah disebutkan dari Aisyah, “Bahwa Nabi mengingat Allah dalam setiap keadaan.”
3. Nabi memerintahkan para wanita yang haid untuk keluar pada hari raya. Para wanita itu berada di belakang orang-orang yang shalat. Lalu bertakbir mengikuti takbir mereka dan berdoa mengikuti doa mereka. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa wanita yang haid boleh bertakbir dan berzikir kepada Allah.
BACA JUGA: Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya’
4. Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Aisyah ketika haid:
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُ غَيْرَ أَنْ لَا تَوْفِي بِالْبَيْتِ
“Lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji, kecuali thawaf di Baitullah.”
Perkara yang sudah diketahui bahwa orang yang mengerjakan haji itu berzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa orang yang berhadats tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menuturkan, “Ini adalah mazhab Abu Hanifah, dan pendapat yang masyhur dari mazhab Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.” []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

