Dalam Islam, amal saleh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup terkadang dapat menjadi manfaat bagi mereka yang telah meninggal dunia. Salah satu pembahasan yang sering ditanyakan adalah tentang hukum menyembelih hewan kurban atau sembelihan lain yang diniatkan untuk mayit. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam syariat?
Para ulama menjelaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada orang yang telah wafat termasuk perkara yang dibolehkan, selama dilakukan sesuai tuntunan agama. Di antara ulama besar yang menjelaskan masalah ini adalah Ibnu Taimiyah. Beliau berkata:
“Diperbolehkan menyembelih hewan kurban untuk mayit (diwakilkan), sebagaimana diperbolehkan haji dan sedekah untuknya.”
BACA JUGA: Apakah Boleh Orang yang Mampu Berkurban Lebih dari Satu Hewan Kurban?
Keterangan ini menunjukkan bahwa pahala sembelihan dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal, sebagaimana doa, sedekah, dan ibadah lainnya yang memang ada dalil pendukungnya dalam syariat.
Dalam praktiknya, ada beberapa bentuk yang biasa dilakukan kaum muslimin. Misalnya seseorang berkurban lalu meniatkan pahala kurbannya untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Ini termasuk perkara yang dibolehkan. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah berkurban untuk umatnya.
Namun perlu dipahami, berkurban khusus atas nama mayit tanpa adanya wasiat dari mayit sebelumnya masih diperselisihkan dalam sebagian rincian oleh para ulama. Karena itu, sikap terbaik adalah mengikuti tuntunan yang jelas serta menghindari keyakinan-keyakinan yang tidak memiliki dasar syariat.
BACA JUGA: Usia Hewan Kurban
Selain itu, niat utama dari sembelihan bukan sekadar tradisi keluarga atau adat tahunan, tetapi sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah سبحانه وتعالى. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dijaga dari unsur riya, pemborosan, maupun keyakinan mistis yang menyimpang.
Bagi seorang anak, menghadiahkan pahala sedekah, doa, maupun amal saleh kepada orang tua yang telah wafat termasuk bentuk bakti yang mulia. Selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan cara yang benar, insyaAllah hal tersebut menjadi sebab sampainya manfaat kepada mayit. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Kubra jilid 5 halaman 150.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

