Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Ada sebagian kaum muslimin yang merasa khawatir ketika lupa membaca basmalah saat menyembelih hewan. Mereka takut sembelihan tersebut menjadi haram dan tidak boleh dimakan. Padahal dalam syariat Islam, orang yang lupa mendapatkan udzur dan keringanan dari Allah Ta’ala.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seorang muslim yang lupa membaca basmalah ketika menyembelih. Apakah sembelihannya menjadi haram?
Beliau menjelaskan bahwa apabila seorang muslim lupa membaca basmalah ketika menyembelih, maka sembelihannya tetap sah dan halal untuk dimakan. Demikian pula orang yang lupa membaca basmalah ketika berwudhu, maka wudhunya tetap sah. Hal ini termasuk bentuk rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
BACA JUGA: Usia Hewan Kurban
Beliau juga menerangkan bahwa hukum ini berlaku pada berbagai jenis sembelihan. Baik sembelihan biasa, hewan kurban, aqiqah, maupun hadyu dalam ibadah haji. Selama orang tersebut seorang muslim dan kelupaannya benar-benar tidak disengaja, maka sembelihannya tetap diperbolehkan.
Dalil yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
“Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.”
Dalam hadits disebutkan bahwa Allah Ta’ala mengabulkan doa tersebut. Karena itu, orang yang lupa tidak dibebani dosa dan mendapatkan keringanan dari syariat.
Selain orang yang lupa, orang yang jahil atau belum mengetahui hukum juga mendapatkan udzur. Jika ada seorang muslim yang belum tahu bahwa membaca basmalah ketika menyembelih termasuk syariat, lalu ia menyembelih tanpa membacanya, maka sembelihannya tetap dianggap sah. Ketidaktahuannya menjadi alasan yang dimaafkan sampai ilmu sampai kepadanya.
BACA JUGA: Tata Cara Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban
Namun demikian, seorang muslim tetap dianjurkan untuk berusaha menjaga adab dan tuntunan syariat ketika menyembelih. Membaca basmalah adalah bagian dari sunnah dan syiar dalam penyembelihan hewan. Karena itu, hendaknya seorang muslim membiasakan dirinya untuk selalu mengingat nama Allah dalam setiap amal ibadah yang dilakukan.
Fatwa ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Islam bukan agama yang mempersulit, tetapi agama yang memberi kemudahan, terutama dalam perkara yang terjadi karena lupa atau ketidaktahuan. []
Sumber: Fatwa Nur ‘Ala Ad-Darb – fatwa resmi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

