Home KajianHukum Barang Temuan

Hukum Barang Temuan

Harta yang bukan milik kita, sekecil apa pun, tetap akan dimintai pertanggungjawaban. Barang siapa menjaga hak saudaranya, Allah akan menjaga agamanya.

by Abu Umar
0 comments 67 views

Saudaraku, Islam adalah agama yang sangat menjaga hak milik dan kehormatan harta. Bahkan terhadap harta yang tercecer dan hilang dari pemiliknya, syariat tidak membiarkannya tanpa aturan. Barang temuan—yang dalam fikih disebut luqathah—memiliki hukum dan adab yang rinci, agar tidak terjadi kezaliman, penipuan, dan pengkhianatan.

Pengertian Barang Temuan (Luqathah)

Para ulama salaf mendefinisikan luqathah sebagai harta yang terlepas dari pemiliknya dan ditemukan di tempat umum, sementara pemiliknya tidak diketahui. Definisi ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmū‘ dan juga oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughnī.

Hukum Mengambil Barang Temuan

Menurut mayoritas ulama salaf, mengambil barang temuan hukumnya boleh, bahkan bisa dianjurkan, jika bertujuan menjaga harta tersebut dari hilang atau dicuri. Namun, hukumnya bisa menjadi haram jika pengambilnya berniat untuk memilikinya tanpa hak.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika seseorang amanah dan mampu mengumumkannya, maka tidak mengapa ia mengambil barang temuan itu.”

Adapun jika seseorang khawatir tidak bisa menunaikan amanah, maka meninggalkannya lebih selamat bagi agamanya.

BACA JUGA: Hukum Membawa Tas Berisi Al-Quran ke Kamar Mandi

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Ulama salaf sepakat bahwa barang temuan yang bernilai wajib diumumkan selama satu tahun penuh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ ketika ditanya tentang luqathah, beliau bersabda: “Kenalilah ikatannya dan kantongnya, lalu umumkan selama setahun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam asy-Syafi‘i rahimahullah menjelaskan bahwa pengumuman dilakukan di tempat-tempat yang memungkinkan pemiliknya mendengar, seperti pasar, masjid (tanpa mengganggu ibadah), atau tempat umum lainnya.

Bolehkah Barang Temuan Dimanfaatkan?

Jika setelah satu tahun diumumkan pemiliknya tidak datang, maka menurut jumhur ulama salaf, barang tersebut boleh dimanfaatkan, namun statusnya tetap sebagai titipan. Artinya, jika suatu saat pemiliknya datang, barang itu wajib dikembalikan atau diganti nilainya.
Ibn Qudamah rahimahullah berkata: “Ia boleh memanfaatkannya, namun tetap menanggungnya jika pemiliknya datang.”

Ini menunjukkan betapa Islam menjaga hak orang lain, bahkan setelah waktu yang lama.

Barang Temuan yang Sepele

Adapun barang temuan yang nilainya kecil dan biasanya tidak dicari pemiliknya, seperti tali, cambuk, atau makanan ringan, maka para ulama salaf membolehkannya untuk langsung dimanfaatkan tanpa pengumuman panjang. Hal ini juga berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang mengecualikan barang-barang remeh.

BACA JUGA: Hukum Mengebiri Kucing

Barang Temuan di Tanah Haram

Ulama salaf menegaskan bahwa barang temuan di Tanah Haram Makkah memiliki hukum lebih ketat. Barang temuan di sana tidak boleh dimiliki, meskipun telah diumumkan lama, kecuali hanya untuk dijaga dan diumumkan terus-menerus.

Imam Malik rahimahullah berkata, “Luqathah di Tanah Haram tidak halal kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya.”

Penutup

Saudaraku, hukum barang temuan mengajarkan kepada kita tentang amanah, kejujuran, dan rasa takut kepada Allah dalam perkara yang sering dianggap sepele. Harta yang bukan milik kita, sekecil apa pun, tetap akan dimintai pertanggungjawaban. Barang siapa menjaga hak saudaranya, Allah akan menjaga agamanya.

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang amanah, jujur, dan bersih dalam urusan harta. آمين. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119