Selain syarat-syarat pokok yang menentukan halal atau tidaknya sembelihan, terdapat pula beberapa adab dan tata cara sunnah dalam penyembelihan hewan. Hal-hal ini tidak memengaruhi keabsahan sembelihan apabila ditinggalkan, namun termasuk bentuk kesempurnaan dalam mengikuti tuntunan syariat Islam dan sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ.
Di antara tata cara sunnah tersebut adalah cara memposisikan hewan ketika disembelih dan metode penyembelihan yang digunakan untuk jenis hewan tertentu.
Tata Cara Menyembelih Unta
Dalam penyembelihan unta, sunnahnya adalah dilakukan dengan cara nahr, yaitu menusuk atau memotong bagian bawah leher yang dekat dengan dada, tepat pada lekukan antara leher dan dada.
Unta disembelih dalam keadaan berdiri dengan kaki depan kirinya diikat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka sebutlah nama Allah ketika unta-unta itu berdiri dalam keadaan terikat.” (QS. Al-Hajj: 36)
BACA JUGA: Syarat-syarat Pokok Sembelihan yang Halal dalam Islam
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah unta berdiri dengan tiga kaki sementara kaki depan kirinya diikat.
Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau biasa menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan kaki depan kiri diikat dan bertumpu pada kaki-kaki lainnya.
Cara ini dianggap lebih sesuai dengan tabiat unta dan lebih mudah dalam proses penyembelihannya.
Tata Cara Menyembelih Sapi dan Kambing
Adapun sapi dan kambing, sunnahnya adalah disembelih dalam keadaan direbahkan di atas sisi kiri tubuhnya. Orang yang menyembelih meletakkan kakinya di samping leher hewan untuk mengendalikannya agar lebih mudah dan cepat disembelih.
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ pernah berkurban dengan dua kambing kibas belang hitam putih yang bertanduk. Beliau meletakkan kaki beliau di samping leher kedua hewan tersebut, lalu membaca “Bismillah” dan “Allahu Akbar”, kemudian menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.
Hadis ini menunjukkan sunnahnya merebahkan kambing atau sapi ketika disembelih agar proses penyembelihan lebih stabil dan lebih mudah dilakukan dengan sempurna.
Bolehkah Menyembelih dengan Cara Berbeda?
Meskipun terdapat tata cara sunnah yang berbeda antara unta dan hewan ternak lainnya, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut bukan syarat wajib.
Sapi atau kambing tetap sah disembelih dalam keadaan berdiri, sebagaimana unta juga tetap sah apabila disembelih dalam keadaan rebah.
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa apabila unta disembelih dengan cara penyembelihan sapi dan kambing, atau sebaliknya, maka hukumnya tetap boleh dan sah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah, Imam Malik, Al-Laits, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi‘i, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Karena itu, apabila seorang jagal memilih menyembelih sapi atau kambing dalam keadaan berdiri karena lebih mudah, lebih aman, atau dianggap lebih lembut bagi hewan, maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak memengaruhi keabsahan kurban maupun sembelihan tersebut.
BACA JUGA: Hukum-Hukum Kurban Sebelum Membelinya dan Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah
Penutup
Syariat Islam tidak hanya mengatur kehalalan sembelihan, tetapi juga mengajarkan adab, kelembutan, dan tata cara terbaik dalam memperlakukan hewan. Sunnah penyembelihan menunjukkan betapa Islam memperhatikan aspek kemudahan, kasih sayang, dan kesempurnaan ibadah.
Meskipun tata cara tertentu dianjurkan untuk jenis hewan tertentu, keabsahan sembelihan tetap kembali kepada terpenuhinya syarat-syarat utama penyembelihan dalam syariat. Selama syarat tersebut terpenuhi, maka sembelihan tetap halal dan sah menurut Islam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

