Pertanyaan: Jika orang yang berpuasa berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung lalu air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa sengaja, apakah hal tersebut dapat merusak puasanya?
Jawaban: Jika orang yang berpuasa berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung lalu air masuk ke dalam perutnya maka puasanya tidak batal karena dia tidak sengaja,.
BACA JUGA: Hukum Bekam dan Keluarnya Darah saat Berpuasa
Ini berdasarkan firman Allah:
ولكن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Akan tetapi (yang menimbulkan dosa adalah) yang disengaja oleh hatimû. (QS. al-Ahzab. 5)
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

