Bekam termasuk pengobatan yang dikenal sejak zaman Nabi ﷺ. Dalam sebuah hadits disebutkan:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan orang yang dibekam.”
Hadits ini dinilai shahih oleh sejumlah ulama, di antaranya Imam Ahmad. Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama berpendapat bahwa bekam dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang mengeluarkan darah (membekam) maupun orang yang dibekam. Sebab, bekam menyebabkan keluarnya darah yang dapat melemahkan tubuh, sehingga maknanya serupa dengan hal-hal yang membatalkan puasa.
BACA JUGA: Apakah Marah Membatalkan Puasa?
Karena itu, jika seseorang sedang menjalankan puasa wajib, maka tidak diperbolehkan berbekam kecuali dalam kondisi darurat, seperti tekanan darah yang sangat tinggi dan membahayakan. Jika ia harus berbekam, maka puasanya batal, ia boleh makan dan minum setelahnya, lalu wajib mengqadha di hari lain.
Namun perlu dipahami, tidak setiap darah yang keluar membatalkan puasa. Jika darah keluar tanpa sengaja—misalnya mimisan, luka karena tergores, atau kecelakaan kecil—maka puasanya tetap sah, meskipun darah yang keluar cukup banyak. Sebab hal itu terjadi tanpa kesengajaan.
BACA JUGA: Darah Keluar saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Adapun jika seseorang sengaja mengeluarkan darah dalam jumlah banyak hingga melemahkan tubuhnya, maka hukumnya seperti bekam dan dapat membatalkan puasa. Jika hanya sedikit dan tidak berpengaruh pada kondisi badan, maka tidak membatalkan.
Seorang muslim hendaknya memahami batas-batas hukum Allah agar dapat beribadah di atas ilmu, bukan sekadar prasangka. Semoga Allah memberi kita taufik untuk memahami agama dengan benar. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

