Pertanyaan. Saya adalah seorang pemuda Saya menderita sakit sejak beberapa tahun yang lalu. Kini saya rutin mengonsumsi obat karena penyakit ini.
Saya tidak mampu lepas darinya sekalipun di bulan Ramadhan yang mulia ini. Karena jika saya menghentikan pengobatan ini di siang hari sakitnya bertambah parah Apakah saya berdosa karenanya? Apa yang harus saya lakukan?
BACA JUGA: Orang yang Tidak Berpuasa karena Bepergian Memaksa Istrinya untuk Digauli Padahal Istrinya Berpuasa
Jawaban: Penanya tidak menyebutkan jenis obat yang dia gunakan.
Jika bentuknya injeksi/suntik tidak mengapa dan puasanya tetap sah. Jika obatnya dimakan atau diminum sedang penyakitnya tidak kunjung sembuh maka hukumnya seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa.
Maka kamu wajib memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan kamu tidak punya hutang puasa.
Allah berfirman:
فاتقوا الله ما استطعم
“Bertakwalah kepada Allah semampumu.” (QS. at-Taghaabun: 16)
BACA JUGA: Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan tanpa Alasan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata tentang firman Allah:
وعلى الذين يُطيقونه فدية طعام مسكين
“Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya memberi makan orang miskin….” (QS. al-Baqarah. 184) maksudnya adalah orang yang sudah lanjut usia jika tidak sanggup berpuasa, maka memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Dan takarannya adalah satu sha untuk lima orang fakir. Demikian seterusnya hingga Ramadhan berakhir.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

