Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah ibadah yang dibangun di atas hikmah dan keseimbangan. Setiap larangan di dalamnya memiliki alasan yang dalam dan penuh rahmat.
Para ulama menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua kategori besar: istifrogh (mengosongkan) dan imtila’ (mengisi). Penjelasan ini dinukil dalam kitab Majmu’ Fatawa (25/248).
BACA JUGA: Pesan dari Ulama Salaf tentang Ramadhan
Kategori istifrogh adalah hal-hal yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari tubuh sehingga melemahkannya. Contohnya berjimak, muntah yang disengaja, haid, dan berbekam. Keluarnya hal-hal tersebut membuat tubuh kehilangan energi. Jika semua itu terjadi saat berpuasa, maka akan berkumpul dua kelemahan sekaligus: lemah karena menahan makan dan minum, serta lemah karena keluarnya sesuatu dari tubuh. Ini bisa membahayakan dan menghilangkan keseimbangan ibadah.
Karena itulah syariat menetapkannya sebagai pembatal puasa. Islam tidak menghendaki mudarat bagi hamba-Nya. Puasa bukan untuk menyiksa, tetapi untuk mendidik jiwa dalam batas yang wajar.
BACA JUGA: Ramadhan: Arena Perlombaan, Siapa Menang dan Siapa Kalah?
Adapun kategori imtila’ adalah hal-hal yang mengisi tubuh, seperti makan dan minum. Jika seseorang makan dan minum, maka tujuan utama puasa tidak tercapai. Hikmah menahan diri menjadi hilang. Rasa lapar yang melembutkan hati tidak lagi dirasakan.
Dari sini tampak bahwa syariat berdiri di atas hikmah. Puasa menjaga keseimbangan tubuh dan ruh. Ia melatih pengendalian diri, tanpa menjerumuskan pada bahaya.
Maka jagalah puasa dengan ilmu. Pahami batasannya. Agar Ramadhan tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju takwa. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

