Dalam pembahasan ini terdapat lima hadits dari Rasulullah ﷺ. Tiga di antaranya berstatus shahih. Salah satunya berisi pengingkaran Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah kencing sambil berdiri. Hadits kedua menceritakan kisah Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, sedangkan hadits ketiga menceritakan kisah Nabi ﷺ buang air kecil sambil duduk.
Adapun dua hadits selanjutnya berstatus dhaif. Salah satunya berisi larangan buang air kecil sambil berdiri, sedangkan yang kedua berisi teguran bagi orang yang kencing sambil berdiri karena dianggap tidak beradab.
Berikut ini hadits-haditsnya:
a. Hadits Aisyah
Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan:
“Barang siapa yang mengatakan kepada kalian bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya). Tidaklah beliau kencing kecuali sambil duduk.”
BACA JUGA: Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya
b. Hadits Hudzaifah
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menuturkan:
“Nabi ﷺ pernah mendatangi tempat sampah milik suatu kaum, lalu beliau berdiri. Kemudian aku menyingkir. Beliau berkata, ‘Dekatkanlah (ember airnya).’ Aku pun mendekat hingga berada di belakang beliau. Kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua alas kakinya.”
c. Hadits Abdurrahman bin Hasanah
Abdurrahman bin Hasanah radhiyallahu ‘anhu menuturkan:
“Nabi ﷺ pernah keluar bersama kami. Di tangan beliau terdapat sesuatu yang mirip perisai dari kulit. Lalu beliau meletakkannya, kemudian duduk di belakangnya dan kencing ke arahnya.”
d. Hadits Ibnu Umar
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan bahwa Umar berkata:
“Rasulullah ﷺ melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau bersabda:
يَا عُمَرُ لَا تَبُلْ قَائِمًا
‘Wahai Umar, janganlah engkau kencing sambil berdiri.’
Umar pun berkata:
“Setelah itu aku tidak pernah lagi kencing sambil berdiri.”
e. Hadits Buraidah
Buraidah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: kencing sambil berdiri, mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, dan meniup (debu) di tempat sujud.”
Saya katakan, berkenaan dengan hadits-hadits di atas, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
Pertama, makruh bila tanpa udzur. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Aisyah, Ibnu Mas’ud, Umar dalam salah satu riwayat, Abu Musa, Asy-Sya’bi, Ibnu Uyainah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi’iyah.
Kedua, boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Umar dalam riwayat yang lain, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, serta merupakan pendapat ulama Hanabilah.
Ketiga, jika di tempat yang lunak dan aman dari percikan, maka dibolehkan. Sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka tidak boleh. Ini adalah mazhab Imam Malik dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Mundzir.
BACA JUGA: Mandi yang Disunnahkan
Saya berpendapat bahwa pendapat yang rajih adalah buang air kecil sambil berdiri tidaklah terlarang selama dirinya aman dari percikan air kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
a. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang kencing sambil berdiri.
b. Riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri. Bahkan, kedua-duanya diperbolehkan.
c. Terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi ﷺ pernah kencing sambil berdiri.
d. Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengingkari bahwa Nabi ﷺ pernah kencing sambil berdiri hanyalah berdasarkan pengetahuan beliau ketika Rasulullah ﷺ berada di rumahnya. Belum tentu ketika berada di luar rumah beliau tidak pernah kencing sambil berdiri. Padahal, jika seseorang tidak mengetahui suatu perkara, belum tentu perkara tersebut tidak pernah terjadi. Orang yang mengetahui hal ini, seperti Hudzaifah dan lainnya, menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, sesuatu yang telah ditetapkan lebih didahulukan daripada sesuatu yang ditiadakan.
Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

