Home KajianHukum Menarik Kembali Sedekah

Hukum Menarik Kembali Sedekah

by Abu Umar
0 comments 116 views

Sedekah adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi bukti keimanan, keikhlasan, dan kepedulian seorang hamba kepada sesama. Namun, di tengah perjalanan hidup, tidak jarang muncul penyesalan setelah memberi. Lalu timbul pertanyaan: bagaimana hukum menarik kembali sedekah yang telah diberikan?

Sedekah yang Sudah Diberikan Bukan Lagi Milik Pemberi

Dalam Islam, harta yang telah disedekahkan dan diterima oleh penerimanya, maka harta tersebut telah berpindah kepemilikan secara sempurna. Ia bukan lagi milik orang yang memberi, sehingga tidak halal baginya untuk menariknya kembali.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah, lalu ia kembali memakan muntahnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan betapa tercelanya perbuatan menarik kembali sedekah. Perumpamaan yang digunakan Rasulullah ﷺ sangat keras, menandakan bahwa perbuatan tersebut sangat dibenci dalam syariat.

BACA JUGA:  10 Kebaikan Sedekah

Larangan yang Menunjukkan Keharaman

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa menarik kembali sedekah hukumnya haram, karena termasuk memakan harta orang lain tanpa hak. Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa larangan dalam hadits tersebut menunjukkan keharaman, bukan sekadar makruh.

Sedekah adalah pemberian ikhlas karena Allah. Jika setelah memberi seseorang menyesal, itu bukan alasan untuk membatalkan atau mengambil kembali apa yang telah ia keluarkan.

Perbedaan dengan Hibah Orang Tua kepada Anak

Para ulama memberi pengecualian pada hibah orang tua kepada anaknya. Dalam kondisi tertentu, orang tua dibolehkan menarik kembali hibahnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Tidak halal bagi seseorang memberikan pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – shahih)

Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk sedekah umum, apalagi sedekah kepada fakir miskin atau lembaga sosial.

Menarik Sedekah Menghapus Pahala

Selain berdosa, menarik kembali sedekah juga dapat menghapus pahala amal tersebut. Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghapus sedekah-sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”
(QS. Al-Baqarah: 264)

Menyebut-nyebut sedekah saja dapat menghapus pahala, apalagi sampai menariknya kembali. Ini menjadi peringatan keras agar seorang muslim menjaga keikhlasan sejak awal.

BACA JUGA:  Akibat Enggan Mengeluarkan Sedekah

Muhasabah: Ikhlas Sejak Niat

Seorang muslim hendaknya berhati-hati sebelum bersedekah. Pastikan harta yang dikeluarkan benar-benar diniatkan karena Allah, bukan karena emosi sesaat atau ingin dipuji. Jika sedekah dilakukan dengan ikhlas, maka tidak akan ada penyesalan setelahnya.

Para salaf berkata, “Keikhlasan adalah engkau tidak menyesal atas amal yang telah engkau lakukan karena Allah.”

Penutup

Menarik kembali sedekah adalah perbuatan yang dilarang dan tercela dalam Islam. Ia merusak keikhlasan, menghapus pahala, bahkan bisa menyeret pelakunya pada dosa. Karena itu, sebelum bersedekah, luruskan niat dan yakini bahwa apa yang diberikan di jalan Allah tidak akan pernah sia-sia.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam memberi dan lapang dalam berkorban. Aamiin []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119