Home MuslimahNifas

Nifas

NifasMalikiyah mengatakan, Batas maksimal masa nifas adalah 60 hari.

by Abu Umar
0 comments 165 views

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita sesudah melahirkan atau keluarnya janin yang lahir akibat keguguran dan bagian bentuknya jelas.

Masa Nifas

Batas maksimal masa nifas adalah 40 hari. Tidak ada batas minimal untuk masa nifas, karena untuk mengetahui dan menetap-kannya tidak memerlukan tanda selain melahirkan. Mengenai masanya telah dirinci oleh para imam fiqih.

Syafi’iyah mengatakan, Batas maksimal masa nifas adalah 60 hari dan umumnya 40 hari.

Malikiyah mengatakan, Batas maksimal masa nifas adalah 60 hari.

BACA JUGA:  Sedikitnya Masa Suci yang Memisahkan antara 2 Haid

Nifas Bagi Wanita yang Melahirkan Bayi Kembar

Apabila wanita melahirkan bayi kembar dua, maka masa nifasnya dihitung dari bayi yang pertama, bukan bayi yang kedua. Andaikata melebihi masa antara kelahiran bayi pertama dan kedua, maka masa nifas dihitung sejak kelahiran bayi pertama, walaupun masa itu merupakan batas maksimal masa nifas.

Seandainya anak kedua lahir sesudah 40 hari sejak kelahiran bayi pertama. maka darah yang keluar sejak kelahirannya adalah penyakit bukan darah nifas. Mengenai hal itu telah dijelaskan para ahli fiqih Syafi’iyah mengatakan, Apabila ia melahirkan bayi kembar dua, maka nifasnya dihitung dari yang kedua.

Adapun darah yang keluar sesudah kelahiran pertama, tidak dianggap darah nifas. Akan tetapi ia adalah darah haid bila bertepatan dengan kebiasaan haid-nya. Bila tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka darah itu berarti penyakit (istihadhah).

BACA JUGA:  Haid dan Nifas: Sebab Wajib Mandi

Malikiyah mengatakan. Apabila wanita melahirkan bayi kembar dua dan di antara kelahiran keduanya berjarak 60 hari yaitu batas maksimal masa nifas, maka masing-masing dari kedua anak itu mempunyai masa nifas tersendiri.

Bilamana di antara keduanya berjarak kurang dari itu, maka masing-masing kedua anak tersebut adalah satu nifas dan permulaannya dihitung dari yang pertama. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119